Inilah Nama-Nama Petugas Pengibar Bendera, HUT Kemerdekaan RI Kab. Rembang Tahun 2025
Paskibraka Kabupaten Rembang tahun 2025.
Paskibraka Kabupaten Rembang tahun 2025.

Rembang – Sebanyak 31 anggota Paskibraka Kabupaten Rembang akan mulai memasuki masa karantina pada tanggal 15 Agustus 2025.

Mereka diharapkan bisa fokus, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik, selama pengibaran dan penurunan bendera dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Alun-Alun Rembang, tanggal 17 Agustus 2025.

Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Kabupaten Rembang, Luthfi Hakim menjelaskan setelah pengukuhan Paskibraka tanggal 15 Agustus, mereka akan langsung menjalani karantina di sebuah hotel.

“Latihan terpusat sudah dimulai sejak tanggal 30 Juli lalu. Setelah itu Paskibraka dikukuhkan tanggal 15 Agustus dan langsung dikarantina, supaya secara fisik dan mental siap menjalankan tugas,” tandasnya.

Luthfi menambahkan untuk mengantisipasi segala kondisi, pihaknya tetap menyiapkan personil cadangan bagi komandan upacara, petugas pengibar bendera, maupun pembawa baki bendera merah putih.

Personil pembawa baki saat pengibaran bendera di pagi hari adalah Alayya Hana Nabila dari SMA N 1 Sale, sedangkan pembawa baki ketika penurunan bendera sore harinya, dipercayakan kepada Najwa Alifa siswi SMA N 1 Rembang.

“Semua ada cadangannya, kita jaga-jaga di semua kondisi,” kata Luthfi.

Sedangkan personil pengibar bendera adalah Muhammad Nebda Qaulal Haq dari SMA N 1 Rembang, Sifa Nur Aldiansyah SMA N 2 Rembang dan Yosua Ferdio Galih Nugraha SMA N 1 Pamotan.

Untuk personil yang ditunjuk menurunkan bendera, meliputi Arvinza Young Wijaya dari SMA N 1 Rembang, Luthfi Andrean Hisyam dari SMA N 1 Rembang dan M. Rehan Antaqoyum dari SMK N 1 Rembang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.