Pelaku Pembacokan Diduga Seorang Pengamen, TKP Stasiun Rembang. Tak Dikasih Uang ??
Petugas Satpol PP, menggelar razia PGOT di kawasan eks Stasiun Rembang, belum lama ini.
Petugas Satpol PP, menggelar razia PGOT di kawasan eks Stasiun Rembang, belum lama ini.

Rembang – Tersangka pelaku pembacokan di kawasan Eks Stasiun Rembang diduga adalah seorang pengamen.

Informasi sementara yang diterima aparat kepolisian, waktu itu Jum’at (25/07) pelaku diduga tidak diberi sebungkus rokok saat memalak di sebuah warung. Namun ditegur oleh korban, Iis Sugianto (43 tahun) warga Desa Sumbangrejo Kecamatan Pamotan.

Terjadilah cek cok, hingga berujung pembacokan yang mengakibatkan telinga korban sebelah kanan mengalami luka parah.

Bahkan korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Kariadi Semarang untuk menjalani operasi, setelah sehari perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo ketika dikonfirmasi Selasa pagi (29 Juli 2025) membenarkan dugaan sementara pelaku pembacokan adalah seorang pengamen.

Namun pelaku belum tertangkap, karena masih proses penyelidikan anggota di lapangan.

“Ya dugaannya seperti itu (pengamen). Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kita informasikan,” terangnya.

Sering Razia

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menegaskan pihaknya sudah berulang kali menggelar operasi penertiban terhadap pengamen, pengemis, gelandangan maupun orang terlantar.

“Tidak hanya bersifat mandiri dari Satpol PP, tetapi juga bersama tim gabungan dengan satuan kerja lain,” ungkapnya.

Peringatan, pembinaan, razia, sanksi denda, bahkan pengiriman ke panti sosial juga sudah ditempuh.

Menurutnya, yang menjadi kendala adalah setelah razia, tindak lanjut pembinaan secara kontinyu belum maksimal.

Apalagi pergerakan pengemis maupun pengamen cenderung sangat dinamis.

“Namun demikian kedepan akan lebih kita intensifkan lagi. Untuk tindak lanjut pasca operasi, sudah bukan ranah Satpol PP lagi, melainkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain. Justru ini yang paling penting, karena razia bersifat penanganan jangka pendek,” pungkas Sulistiyono. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.