Minta Waduk Randugunting Dibuka, Pengajuan Pertama Dari Petani Desa Wiroto
Petani di Desa Wiroto Kecamatan Kaliori sibuk merawat tanaman padinya, beberapa waktu lalu.
Petani di Desa Wiroto Kecamatan Kaliori sibuk merawat tanaman padinya, beberapa waktu lalu.

Rembang – Para petani di Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang mulai mengajukan suplai air dari Waduk Randugunting Kalinanas Kecamatan Japah Kabupaten Blora.

Ketua Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Tirta Manunggal Kedungsapen, Markum, Senin siang (21 Juli 2025) menuturkan petani dari Desa Wiroto Kecamatan Kaliori sudah berkoordinasi mengenai rencana itu.

“Dari wilayah Wiroto kemarin sudah menghubungi. Saya minta untuk buat surat, ditandatangani semua anggota,” ujarnya.

Markum menambahkan Bendung Kedungsapen Desa Jatihadi yang merupakan daerah aliran Randugunting, saat ini stok airnya sudah habis.

“Sementara (Bendung Kedungsapen) kita tutup, nanti kalau sudah full dan ada tandonan, ya dialirkan lagi,” imbuh Markum.

Markum yang juga perangkat desa Jatihadi Kecamatan Sumber ini menambahkan pengajuan agar pintu Waduk Randugunting dibuka kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, prosedurnya cukup mudah.

Surat pengajuan dari GP3A dikirim ke Semarang. Setelah melihat pengajuan, BBWS selanjutnya menghitung berapa banyak air yang akan digelontorkan. Begitu disetujui, jeda 3 hari kemudian, biasanya air waduk sudah mengalir.

“Surat kita kirim WhatsApp, gampang. Kalau diacc, pihak Randugunting baru berani membuka. Berapa debitnya, jadi dianalisis dulu sama mereka mas,” terangnya.

Sudah hampir 10 hari terakhir, wilayah Kabupaten Rembang tidak turun hujan. Akibatnya, tanaman padi masa tanam ketiga di Kecamatan Kaliori mulai terancam kekeringan.

Mereka mengandalkan pasokan air dari Waduk Randugunting Blora, untuk menyelamatkan tanaman padi yang sekarang rata-rata berusia antara 1 – 2 bulan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.