Memperkuat Ikatan Batin, MPLS Berbeda Di SMA N 3 Rembang
Suasana murid baru membasuh kaki orang tuanya di halaman SMA N 3 Rembang, Kamis pagi (17 Juli 2025).
Suasana murid baru membasuh kaki orang tuanya di halaman SMA N 3 Rembang, Kamis pagi (17 Juli 2025).

Rembang – Tradisi murid baru membasuh kaki orang tua saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMA N 3 Rembang masih dipertahankan sampai sekarang.

Kamis pagi (17 Juli 2025), 360 anak murid baru SMA N 3 Rembang, dari rumah sudah membawa ember dan sebotol air.

“Ember sama air sudah saya masukkan ke dalam tas, ketika berangkat sekolah. Habis itu, ibu nyusul ke sekolah,” ungkap Zahymadha, seorang siswa.

Siswa maupun orang tua berkumpul di halaman belakang SMA N 3 Rembang. Seorang guru menyampaikan pesan-pesan bijak, supaya siswa memahami bagaimana perjuangan orang tua, termasuk dalam memberikan fasilitas pendidikan.

Saat anak-anak membasuh kaki orang tua inilah, susasana haru semakin terasa. Bahkan banyak ibu maupun siswa terlihat mengusap air matanya.

Kepala Sekolah SMA N 3 Rembang, Hedi Wibowo mengatakan MPLS tidak hanya sekedar siswa beradaptasi dengan lingkungan baru, tetapi pihaknya mengemas dengan cara yang berbeda, supaya memberikan kenangan tersendiri.

“Biar tertanam dalam benak siswa dan orang tua, ada moment spesial yang akan sulit terlupakan,” ungkapnya.

Hedi menambahkan murid baru membasuh kaki orang tua sebagai perlambang rasa hormat. Ia berharap siswa selalu berbakti kepada orang tua.

“Kita ingin ada ikatan batin lebih kuat. Kalau anak dinasihati orang tuanya, patuh dan melakukan yang terbaik selama menempuh pendidikan,” tandas Hedi.

Hedi menyebut ilmu dan adab anak-anak menjadi fokus perhatian, sebagai bagian dari pendidikan karakter. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.