Rutin Main Voli Di Sela Kesibukan Sebagai Bupati, Harno Sebut Ada Tambahan Lapangan
Bupati Rembang, Harno saat bermain voli sore hari di depan Stadion Krida.
Bupati Rembang, Harno saat bermain voli sore hari di depan Stadion Krida.

Rembang – Bupati Rembang, Harno masih rutin main bola voli di lapangan depan Stadion Krida, memanfaatkan waktu luang di sela-sela kesibukannya sebagai kepala daerah.

Harno mengaku olahraga voli sudah menjadi hobinya sejak kecil.

“Dari dulu mas, jauh sebelum jadi Bupati sudah seneng voli,” ungkapnya.

Ia menyebut tiap kali tidak ada agenda keluar kota dan tidak ada kegiatan lebih penting, Harno hampir tiap sore sudah berada di lapangan. Bahkan sampai hafal dengan nama-nama personil pemain di lokasi tersebut.

“Jam empat seperempat sudah di sini. Biasanya main 1 set, berkeringat, istirahat sambil nonton bentar. Kalau sudah sore, pulang,” imbuh Harno.

Harno menambahkan tidak terlalu memforsir tenaga ketika bertanding, yang penting bisa memindahkan bola ke area lawan.

“Untuk smash, sudah males melompat, yang penting bola pindah gitu aja,” tuturnya tersenyum.

Sri dan Juwarno, warga yang sering main voli di lapangan depan stadion berharap prestasi olahraga Kabupaten Rembang kedepan semakin meningkat, khususnya bola voli.

“Wah bagus, pak Harno kompak pak mainnya,” kata Sri.

Harno menimpali nantinya jumlah lapangan bola voli depan stadion akan ditambah, karena peminatnya tiap sore sangat banyak. Pada bulan Agustus mendatang, akan dimulai pembangunan lapangan bola voli pantai.

“Kita tambah lapangan, nanti bulan Agustus dibuat voli pantai di samping lapangan sini,” beber Bupati.

Lokasi lapangan voli pantai menempati lahan dekat olahraga panjat tebing. Sedangkan venue panjat tebing sudah dibongkar dan nantinya akan digeser ke titik lain.

“Tapi belum tahu akan dipindah kemana. Belum,” ujar Sutrisno, Kepala Dindikpora sekaligus Ketua Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Kabupaten Rembang.(Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.