Atasan PPPK Diancam Sanksi Lebih Berat, Jika Tidak Melakukan Hal Ini (Pengangkatan PPPK Kab. Rembang)
Bupati Rembang, Harno menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan PPPK, Selasa (01 Juli 2025).
Bupati Rembang, Harno menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan PPPK, Selasa (01 Juli 2025).

Rembang – Bupati Rembang, Harno mengingatkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang melanggar aturan, atasannya harus bertanggung jawab melakukan pembinaan.

Jika tidak, maka atasan tersebut juga bisa terkena sanksi lebih berat. Harno menyampaikan hal itu, saat pengangkatan PPPK di Pendopo Museum Kartini Rembang, Selasa pagi (01 Juli 2025).

“Atasannya wajib memanggil, memeriksa dan melaporkan sesuai ketentuan. Apabila tidak dilakukan, maka atasan juga bisa dikenai hukuman disiplin lebih berat,” ungkapnya.

Harno mengajak supaya PPPK melaksanakan kewajiban masing-masing. Menurutnya, pelanggaran terhadap jam kerja bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (setahun bolos lebih dari 28 hari tanpa keterangan_Red).

“Jenis hukuman disiplin dibagi menjadi ringan, sedang dan berat. Bahkan dalam kasus tertentu, termasuk jam kerja dapat berujung pemberhentian tidak dengan hormat,” imbuh Bupati.

Harno berharap PPPK meningkatkan kedisiplinan untuk melayani masyarakat secara maksimal.

“Pengangkatan ini bukan akhir, melainkan awal tanggung jawab besar sebagai bagian dari aparatur pemerintah,” tandasnya.

Lebih-lebih Pemkab Rembang sudah berupaya memberikan kepastian status dan kesejahteraan terhadap pegawai honorer yang kini diangkat sebagai PPPK.

“Hasil dari proses panjang, serta kerja keras. Bagian dari komitmen pemerintah memberikan kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi,” kata Harno.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadhlon membeberkan jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 1.216 orang, dengan rincian 119 formasi guru, 2 orang formasi kesehatan dan 1.095 formasi tenaga tekhnis.

Penetapan SK pengangkatan per tanggal 01 Juli 2025, bersamaan dengan surat perintah melaksanakan tugas.

“Semuanya harus berterima kasih sama pak Bupati, karena SK pengangkatan bisa diserahkan pada bulan Oktober besok, tapi pak Bupati berkenan memberikan pada 1 Juli,” ujarnya.

Arif menimpali PPPK yang hadir langsung dalam proses pengangkatan sebanyak 500 orang, sedangkan yang lain bergabung secara daring (online), karena keterbatasan tempat. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.