
Rembang – Bupati Rembang, Harno mengingatkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang melanggar aturan, atasannya harus bertanggung jawab melakukan pembinaan.
Jika tidak, maka atasan tersebut juga bisa terkena sanksi lebih berat. Harno menyampaikan hal itu, saat pengangkatan PPPK di Pendopo Museum Kartini Rembang, Selasa pagi (01 Juli 2025).
“Atasannya wajib memanggil, memeriksa dan melaporkan sesuai ketentuan. Apabila tidak dilakukan, maka atasan juga bisa dikenai hukuman disiplin lebih berat,” ungkapnya.
Harno mengajak supaya PPPK melaksanakan kewajiban masing-masing. Menurutnya, pelanggaran terhadap jam kerja bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (setahun bolos lebih dari 28 hari tanpa keterangan_Red).
“Jenis hukuman disiplin dibagi menjadi ringan, sedang dan berat. Bahkan dalam kasus tertentu, termasuk jam kerja dapat berujung pemberhentian tidak dengan hormat,” imbuh Bupati.
Harno berharap PPPK meningkatkan kedisiplinan untuk melayani masyarakat secara maksimal.
“Pengangkatan ini bukan akhir, melainkan awal tanggung jawab besar sebagai bagian dari aparatur pemerintah,” tandasnya.
Lebih-lebih Pemkab Rembang sudah berupaya memberikan kepastian status dan kesejahteraan terhadap pegawai honorer yang kini diangkat sebagai PPPK.
“Hasil dari proses panjang, serta kerja keras. Bagian dari komitmen pemerintah memberikan kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi,” kata Harno.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Romadhlon membeberkan jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 1.216 orang, dengan rincian 119 formasi guru, 2 orang formasi kesehatan dan 1.095 formasi tenaga tekhnis.
Penetapan SK pengangkatan per tanggal 01 Juli 2025, bersamaan dengan surat perintah melaksanakan tugas.
“Semuanya harus berterima kasih sama pak Bupati, karena SK pengangkatan bisa diserahkan pada bulan Oktober besok, tapi pak Bupati berkenan memberikan pada 1 Juli,” ujarnya.
Arif menimpali PPPK yang hadir langsung dalam proses pengangkatan sebanyak 500 orang, sedangkan yang lain bergabung secara daring (online), karena keterbatasan tempat. (Musyafa Musa).

