Satu-Satunya Perwira Naik Pangkat, Siapa Dia ?? Total 58 Anggota Polres Rembang Naik Pangkat
Anggota polisi yang naik pangkat basah-basahan disemprot air di halaman Mapolres Rembang, Senin (30/06). Kenaikan pangkat mereka terhitung mulai 01 Juli 2025, bersamaan dengan HUT Bhayangkara ke-79.
Anggota polisi yang naik pangkat basah-basahan disemprot air di halaman Mapolres Rembang, Senin (30/06). Kenaikan pangkat mereka terhitung mulai 01 Juli 2025, bersamaan dengan HUT Bhayangkara ke-79.

Rembang – 58 anggota Polres Rembang mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, pada momentum HUT Bhayangkara ke-79, 01 Juli 2025.

58 personil tersebut, rinciannya 1 orang Perwira dan 57 Bintara. Satu-satunya perwira yang naik pangkat adalah Kasat Reskrim Polres Rembang, dari Iptu menjadi AKP Alva Zakya Akbar.

Kapolres Rembang, AKBP Dhanang Bagus Anggoro menyatakan kenaikan pangkat bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga mengemban amanah dan tanggung jawab yang harus dijaga dengan sikap profesional, loyalitas dan integritas.

“Kenaikan pangkat bukan sekedar perubahan simbol di pundak, tapi merupakan wujud kepercayaan institusi kepada personil. Saya harap, rekan-rekan bisa menjaga dan meningkatkan kinerja ke arah yang lebih baik, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” tegas Kapolres.

Kenaikan pangkat ditandai dengan upacara kenaikan pangkat di Aula Mapolres, Senin (30/06).

Setelah itu, dilanjutkan penyiraman air bunga dan bina tradisi di halaman Mapolres Rembang.

Selain upacara kenaikan pangkat, Kapolres juga melepas para personil Polri dan ASN Polres Rembang yang memasuki masa Purna Tugas.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para senior dan rekan-rekan yang sudah lulus memasuki masa purna tugas dan harapan saya semoga tetap sehat,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.