
Rembang – Pihak Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang melakukan evaluasi terhadap hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) tiap tiga bulan sekali.
Apa saja yang menjadi keluhan dan sorotan masyarakat, akan ditindaklanjuti.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rembang, Budiyono menjelaskan kalau SKM dibahas setahun sekali, akan terlalu lama.
“Makanya survei kepuasan masyarakat (SKM) ini kita review tiap 3 bulan sekali, tidak setahun sekali. Lalu kita keluarkan rekomendasi, apa saja yang harus diperbaiki, apakah dari sisi sumber daya manusia (SDM) atau standar operasional prosedur (SOP),” tuturnya.
Ia menyebut SKM sebagai ukuran kinerja, sehingga masyarakat yang memperoleh pelayanan di MPP dapat mengisi survei dengan jujur.
Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, juga rutin menggelar audit atas kepatuhan MPP terhadap standar pelayanan.
“Ini memang konsekuensi institusi kita yang basicnya memberikan pelayanan publik,” kata Budiyono.
Budiyono memberikan salah satu contoh pernah menerapkan aplikasi dari kementerian pemerintah pusat, untuk mengurus izin.
Tapi dalam penerapannya ternyata menghambat. Seharusnya sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin selesai dalam waktu 9 hari, justru lebih lama hingga 1 bulan.
Berawal dari keluhan masyarakat tersebut, aplikasi dari kementerian akhirnya dilepas dan diganti dengan membuat sistem sendiri, bernama Gampil. Pengurusan izin menjadi lebih mudah dan cepat.
“Kita bikin sendiri, lakukan perubahan secara frontal dengan server lokal. Kalau ada troble, bisa langsung melakukan penanganan secara tekhnis. Sekarang dari izin Gampil ini, paling 5 hari sudah jadi,” imbuhnya.
Pada tahap awal, Gampil sudah melayani surat izin praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. Setelah itu, dikembangkan ke pelayanan perizinan lainnya. Bahkan ditargetkan pada tahun 2025 ini, semua perizinan dapat terintegrasi secara online melalui Gampil. (Musyafa Musa).

