Penjual Bensin Eceran Datangi DPRD Rembang : Takut Kulakan, Merasa Diintimidasi
Penjual bensin eceran mendatangi DPRD Rembang, Kamis (05 Juni 2025).
Penjual bensin eceran mendatangi DPRD Rembang, Kamis (05 Juni 2025).

Rembang – Puluhan anggota Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang mendatangi gedung DPRD Rembang, Kamis (5/6), untuk menyampaikan keluhan terkait larangan penjualan bensin eceran dan dugaan intimidasi oleh oknum aparat.

Audiensi berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang bersama anggota Komisi II, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan jajaran Polres Rembang.

Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, menyampaikan keresahan para pedagang terhadap tindakan aparat penegak hukum (APH) yang menyasar aktivitas penjualan bensin eceran. Menurutnya, keberadaan para pedagang ini justru membantu masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

“Baru sekarang saya jumpai kok ada penjual bensin ditangkap polisi. Saya merasa prihatin dengan hal itu. Karena kita itu betul-betul membantu masyarakat yang ada di pedesaan,” terangnya.

Arif juga menyebut intimidasi terhadap pedagang yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Sering kali mereka memberikan pasal itu untuk intimidasi, sehingga pedagang ya takut. Sampai ada pedagang yang takut untuk kulakan bensin,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberikan kepastian hukum bagi para penjual bensin eceran. Selama belum ada regulasi khusus, ia meminta aparat memberikan kelonggaran agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah.

Menanggapi hal itu, Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menegakkan aturan yang berlaku. Ia menyatakan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan pendekatan yang humanis.

“Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut. Di mana, ketika aturan itu sudah disahkan maka juga harus dipakai. Yang jelas, dari aparat Polres Rembang tidak melakukan intimidasi. Ketika ada yang melanggar tetap akan kita proses, dengan cara yang humanis tentunya,” kata Widodo.

Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan mengajukan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar diterbitkan aturan yang membolehkan penjualan bensin eceran.

“Kalau rekomendasi pasti akan saya bantu sampai ke tingkat pusat untuk mendapat payung hukum, tapi kita tidak menjamin bisa cepat. Namun tetap kita upayakan,” tandasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.