Bupati Rembang Sudah Melangkah, Ratusan Pekerja Dirumahkan Sementara (Buntut Pabrik Semen Berhenti Produksi)
Pabrik semen PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang.
Pabrik semen PT Semen Gresik di Kabupaten Rembang.

Gunem – Bupati Rembang, Harno menyatakan sudah mengambil langkah-langkah penanganan, terkait pabrik semen PT Semen Gresik di Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang yang menghentikan produksi sementara, sejak tanggal 01 Juni 2025.

Harno, Selasa siang (03 Juni 2025) menjelaskan dirinya sudah bertemu dengan Kepala Desa Tegaldowo, Kundari dan Camat Gunem, Kastari, serta menerima penjelasan dari pihak perusahaan PT Semen Gresik. Tapi ia mengakui belum membuahkan hasil.

“Saya sudah mengundang berbagai pihak, kira-kira seminggu yang lalu terkait hal itu,” terangnya.

Harno menimpali sempat menawarkan beberapa opsi pilihan, namun belum ada kata sepakat.

“Sudah saya sampaikan semua, kuncinya ada di pihak desa atau Pemdes Tegaldowo,” kata Bupati.

Dampak dari penghentian produksi PT Semen Gresik pabrik Rembang, per 01 Juni 2025, tercatat 478 orang pekerja dirumahkan sementara. Mereka berstatus tenaga outsourcing yang tersebar di berbagai anak perusahaan.

Jika sampai bulan Juli 2025 belum ada perubahan, kemungkinan besar tenaga kerja yang dirumahkan akan semakin bertambah.

“Saya termasuk pekerja yang tinggal menunggu waktu dirumahkan mas, semoga masalah ini cepat selesai, supaya ekonomi keluarga kami terselamatkan. Soalnya ada angsuran yang harus saya tanggung, nggak bisa membayangkan bagaimana jadinya nanti,” keluh seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Kronologis Status Jalan

Sebelumnya, akses jalan Brumbung menuju lokasi tambang PT Semen Gresik ditutup oleh Pemerintah Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem.

Pemdes Tegaldowo beralasan memiliki sertifikat tanah yang menjadi bukti aset milik desa. Dalam dua kali persidangan di PTUN Semarang dan PTTUN Surabaya menguatkan bahwa jalan tersebut milik desa.

“Sesuai hasil musyawarah desa (Musdes) Tegaldowo, PT Semen Indonesia apabila ingin memanfaatkan aset desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU tentang desa, Peraturan Mendagri, serta Peraturan Bupati,” beber Kundari, Kades Tegaldowo.

Dampak dari penutupan jalan, truk-truk besar dengan kapasitas 30 Ton milik PT Semen Gresik tidak bisa keluar masuk. Kondisi itu mengakibatkan pabrik semen kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku, sehingga menghentikan sementara aktivitas produksi.

Pihak PT Semen Gresik pernah menyampaikan bahwa saat pembebasan tanah untuk izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2017 lalu, status jalan itu awalnya tanah negara bebas dan belum ada sertifikat.

Tapi pada tanggal 04 Juli 2017, Pemdes Tegaldowo mengajukan surat ke Semen Indonesia Group (SIG), mengklaim jalan di dalam IUP dan meminta kompensasi Rp 1,5 Miliar per tahun. (Pengajuan tersebut bukan pada masa pemerintahan kepala desa saat ini).

Tahun 2020, sempat ada kesepakatan tertulis, bahwa Pemdes Tegaldowo mendukung pengajuan hak atas tanah jalan oleh SIG.

Menginjak bulan Mei 2024, diketahui muncul sertifikat hak pakai jalan (aset desa), kemudian ada surat dari Pemdes Tegaldowo meminta kepada Pj Gubernur Jawa Tengah, agar mengeluarkan jalan dari IUP.

SIG mengajukan keberatan kepada BPN, namun ditolak. Bahkan sempat pula berlangsung audiensi dengan berbagai pihak.

Tak kunjung selesai, barulah tanggal 16 Agustus 2024, SIG mengajukan gugatan kepada BPN Rembang melalui PTUN Semarang, guna memperoleh kepastian hukum.

Di tingkat PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan penerbitan sertifikat tersebut. Sekarang gugatan berlanjut ke tingkat kasasi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.