Ditinggal Jadi PRT, Rumah Milik Seorang Janda Terbakar!! Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
Proses pemadaman api di rumah warga Desa Dorokandang Kecamatan Lasem, Jum’at pagi (16/05).
Proses pemadaman api di rumah warga Desa Dorokandang Kecamatan Lasem, Jum’at pagi (16/05).

Lasem – Rumah milik seorang janda di Desa Dorokandang Kecamatan Lasem, terbakar pada Jum’at (16 Mei 2025) sekira pukul 08.15 Wib.

Rumah tersebut milik Windarsih (56 tahun) di kawasan RT 02 RW 01. Saat kejadian, pemilik sedang pergi menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di Desa Jolotundo Kecamatan Lasem.

Kepala Desa Dorokandang, Sugiyono mengatakan api kali pertama diketahui oleh warga yang melintas di dekat TKP.

Setelah itu, masyarakat bahu membahu memadamkan api. Selanjutnya datang petugas pemadam kebakaran Pemkab Rembang.

“Warga cepat memadamkan api dengan air seadanya, lalu disambung oleh penyemprotan dari petugas Damkar,” ungkapnya.

Secara umum, kondisi rumah masih bisa ditempati, sehingga tidak perlu mengungsi ke tempat lain.

“Atap yang terbakar sedikit, di bagian tengah, jadi masih bisa ditempati. Untuk konstruksi bangunan, tembok batu bata putih,” imbuh Kades.

Sekira pukul 08.40 Wib, si jago merah berhasil dipadamkan.

Kapolsek Lasem, AKP Moh. Safi’i Karim mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, kebakaran diduga karena obat nyamuk belum sempat dimatikan, kemudian menjalar ke benda lain yang mudah terbakar.

Ia mengimbau masyarakat ketika akan pergi meninggalkan rumah, untuk lebih dulu mengecek segala kemungkinan yang rawan menimbulkan kebakaran.

“Kami Polsek Lasem turut prihatin atas peristiwa tersebut dan mengimbau kalau meninggalkan rumah untuk cek kembali, kemungkinan ada kompor, lilin atau obat nyamuk, pastikan betul-betul aman,” kata Kapolsek.

Barang-barang yang terbakar meliputi tempat tidur, HP, almari pakaian, peralatan rumah tangga dan atap bagian tengah, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 20 Juta. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.