Pemprov Lakukan Penjajakan, Menuju Rembang Kota Kreatif
Kerajinan akar di Desa Bulu, Rembang. Kabupaten Rembang dibidik menjadi kota kreatif.
Kerajinan akar di Desa Bulu, Rembang. Kabupaten Rembang dibidik menjadi kota kreatif.

Rembang – Kabupaten Rembang dilirik menjadi kota kreatif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Trenggono, Kepala Bidang Pengembangan Manusia, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan di Jawa Tengah sebelumnya terdapat beberapa kota kreatif. Diantaranya Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, dan sekitar Solo Raya. Khusus Kota Pekalongan, bahkan sudah menyandang kota kreatif skala Internasional dan sudah diakui oleh UNESCO PBB.

“Saat ini Jawa tengah Sudah ada kota kreatif yang diakui UNESCO seperti Pekalongan yang menjadi kota kteatif. Kota – kota lain seperti Magelang, Wonosobo, dan sekitar Solo Raya yang berbasis pertunjukan, “jelasnya.

Trenggono menimpali dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemetaan wilayah ekonomi kreatif yang menjadi basis Kabupaten Rembang. Apalagi potensi batik dan kuliner, sangat banyak bermunculan di Kabupaten Rembang. Selain kreatifitas dan beragamnya komunitas, yang menjadi penilaian adalah sejauh mana mampu menyerap tenaga kerja.

“Kita flasback ada 16 sektor industri kreatif, nanti kita arahkan kemana kota Rembang ini basisnya. Karena Rembang punya lontong tuyuhan, batik dan lain – lain. Nanti itu bisa kita petakan untuk membidik simpul ekonomi di masyarakat yang dapat menyerap tenaga kerja, ” tambah Trenggono.

Pada Jum’at pagi (21/09), Dinas Kepemudaan Olahraga Dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah melaksanakan diskusi pendampingan ekonomi kreatif, bersama sejumlah pelaku ekonomi kreatif dan komunitas di Kabupaten Rembang. Diskusi berlangsung di ruang audio visual  kompleks Museum Kartini Rembang. Kegiatan tersebut diikuti 16 sub sektor pelaku industri kreatif di wilayah Kabupaten Rembang.

Sebagai narasumber adalah Asesor Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Jawa Tengah, Bambang Supradono. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.