Pupuk Palsu Beredar, Petani Diberi Cara Mudah Untuk Mendeteksi
Petani dihimbau mewaspadai pupuk palsu.
Petani dihimbau mewaspadai pupuk palsu (ilustrasi).

Rembang – Peredaran pupuk palsu cukup mengkhawatirkan belakangan ini, sehingga petani harus lebih waspada.

Candra Abdul Latif, dari Pupuk Indonesia wilayah Jawa Tengah 2 menjelaskan ciri-ciri pupuk asli diantaranya terlihat dari kemasan karung, bertuliskan Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan.

Selain itu, dilengkapi dengan kadar kandungan pupuk, logo Pupuk Indonesia, logo SNI, pendaftaran izin edar dan QR Code.

“Petani bisa dengan mudah melihat dari tulisan di karungnya, data kandungannya pasti jelas, nggak buram. Kalau tulisan buram, kemasan nggak rapi, patut dicurigai,” bebernya.

Candra menegaskan pupuk bersubsidi tidak dijual di pasar online. Kalau seandainya hal itu terjadi, ia bisa memastikan barang palsu.

Pupuk bersubsidi yang asli hanya disalurkan ke distributor dan kios-kios resmi. Sedangkan khusus pupuk non subsidi, ada yang dijual secara online, itu pun melalui akun resmi Petromart Official Store.

“Pupuk subsidi nggak ada yang dijual di market place, pasar online, nggak ada. Kalau ada, saya bisa jamin, palsu itu,” kata Candra.

Jika petani memergoki, ia mengimbau segera melapor ke kios pupuk lengkap (KPL) terdekat, supaya bisa diteruskan kepada pihak-pihak terkait.

“Kalau bisa, bungkus pupuk palsu diamankan, agar nantinya bisa ditelusuri kandungannya,” tandasnya.

Candra menduga potensi kerawanan peredaran pupuk palsu semakin meningkat di tengah pembatasan alokasi pupuk subsidi.

Begitu mendapatkan tawaran pupuk dengan harga lebih murah, sebaiknya petani jangan langsung tertarik membeli.

“Nggak ada untungnya pakai pupuk palsu, yang ada malah rugi,” pungkas Candra. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.