Kades Sendangmulyo Kec. Sluke Ditahan Kejaksaan Negeri Rembang, Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Kades Sendangmulyo Kecamatan Sluke, Asmuni (rompi merah) dimasukkan ke dalam Rutan Rembang.
Kades Sendangmulyo Kecamatan Sluke, Asmuni (rompi merah) dimasukkan ke dalam Rutan Rembang.

Rembang – Kepala Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke, Asmuni ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Rembang di dalam Rutan Rembang, hari Jum’at (18/10).

Ia diduga menyalahgunakan dana desa tahun 2022 sebesar Rp 247.258.362, untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan sebenarnya yang bersangkutan sudah diminta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, sejak awal pemeriksaan.

Tapi ternyata sampai saat ini belum dikembalikan.

“Seandainya mungkin kalau kemarin dikembalikan, ada pertimbangan lain dari pimpinan, mungkin pak ya. Sejak awal penyelidikan, sudah dikasih kesempatan,” terangnya, Sabtu (19/10).

Pihaknya menahan Asmuni, supaya bisa mempercepat kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan. Setelah itu dapat diperpanjang oleh penyidik, sambil menunggu proses persidangan.

“Kasus ini sendiri, berawal dari laporan masyarakat,” kata Yusni yang baru sekira 3 bulan menjadi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang ini.

Tindakan Asmuni bukan hanya pertama ini saja. Pada tanggal 10 Maret 2023, Asmuni juga pernah mengembalikan dana sekira Rp 336 Juta kepada bendahara desa.

Asmuni menggunakan anggaran desa Sendangmulyo periode tahun 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kegiatan fisik dan non fisik menjadi tersendat.

Namun bedanya, kala itu ia bertanggung jawab mengembalikan uang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.