Felicia Dan Fiona, Sosok Dibalik Pencetus Ide Mumba Festival
Kemeriahan Mumba Festival di Pollos Hotel. (Foto atas) Felicia dan Fiona, pencetus Mumba Festival.
Kemeriahan Mumba Festival di Pollos Hotel. (Foto atas) Felicia dan Fiona, pencetus Mumba Festival.

Rembang – Mumba Festival di Pollos Hotel Rembang sudah selesai. Sebenarnya siapa yang mempunyai gagasan kegiatan tersebut ?

Yah..Felicia dan Fiona namanya, kakak beradik puteri pemilik Pollos Hotel selaku pencetus ide pertama.

Awalnya ide itu muncul saat melihat Night Carnival di Australia, tapi kemudian disesuaikan dengan nuansa lokal Kabupaten Rembang.

Felicia dan Fiona mengaku senang melihat respon masyarakat, meski baru mengadakan event yang pertama kali. Keduanya berharap Mumba Festival bisa digelar rutin.

“Tentu dengan kemasan yang lebih baik lagi, kesannya jos banget sich, sangat positif. Bahkan orang luar kota pun mau datang,” ujar Felicia dan Fiona.

Jumlah Tiket Yang Terjual

Sementara itu, General Manager Pollos Hotel & Gallery, Dedi Rosadi menyebut Mumba Festival tak sekedar pasar malam dengan pertunjukan-pertunjukan menarik, tetapi juga menjadi ruang bagi pelaku UMKM untuk berjualan, serta ajang olahraga pecinta senam dan bola basket.

“Penginnya sebagai wadah hiburan baru untuk masyarakat. Pengunjung yang datang juga terus meningkat dari hari pertama sampai penutupan,” bebernya.

Dedi menambahkan selama pagelaran Mumba Festival 01 – 06 Oktober, lebih dari 4 ribu tiket terjual.

Meski belum bisa menutup biaya operasional, namun pihak hotel merasa senang bisa lebih dekat dengan masyarakat.

“Total tiket yang terjual 4.088. Waktu itu tiket masuknya Rp 10 Ribu, tapi beli satu gratis satu kan,” pungkas Dedi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.