Kabar Duet Wafa – Vivit Muncul, Bagaimana Tanggapan PPP Dan Nasdem ??
M. Ali Wafa dan Vivit Dinarini Atnasari.
M. Ali Wafa dan Vivit Dinarini Atnasari.

Rembang – Pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rembang memastikan akan segera mendeklarasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua Desk Pilkada PPP Kabupaten Rembang, Burhanudin menyatakan dua calon tersebut merepresentasikan sosok nasionalis – religius atau religius – nasionalis.

Deklarasi bisa saja nantinya pada awal pembukaan pendaftaran atau menjelang menit-menit akhir penutupan pendaftaran.

“Masih dalam proses, insyaallah akan segera dideklarasikan. Tunggu info lebih lanjut mas,” ungkapnya, Senin malam (26/08).

Saat ditanya inisial duet pasangan jagoan PPP, Burhanudin memilih enggan berkomentar.

“Hehehe, no comment mas. Biar nanti dari koalisi yang ditunjuk untuk menyampaikan hal itu,” imbuh Burhanudin.

Isyu Duet Wafa – Vivit

Hingga Senin malam (26 Agustus 2024), muncul sejumlah spekulasi mengenai sikap politik PPP sebagai pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Rembang.

Sempat ada kabar yang beredar, PPP akan mengusung duet M. Ali Wafa dan Vivit Dinarini Atnasari.

Wafa adalah putera Bupati Rembang Abdul Hafidz, sedangkan Vivit merupakan mantan Ketua Umum KONI, sekaligus puteri dari pengusaha koperasi Bhina Raharja, Atna Tukiman.

Atna Tukiman sendiri sudah didaulat menjadi Ketua Dewan Pembina pasangan Harno – Moch. Hanies Cholil Barro’ (Harmonis). Ia bahkan sempat memberikan sambutan, ketika deklarasi pasangan Harmonis di Joglo Wavi, beberapa waktu lalu.

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Rembang, Supriyadi Eko Praptomo saat dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan lebih ditail.

“Maaf (soal ini) saya belum bisa comment mas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang mulai dibuka pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) antara tanggal 27 – 29 Agustus 2024. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.