Harmonies Akan Daftar Ke KPU Rembang Hari Rabu, Ratusan Orang Siap Mengiringi
Harno dan Moch. Hanies Cholil Barro’, kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang.
Harno dan Moch. Hanies Cholil Barro’, kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang.

Rembang – Pasangan kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno dan Moch. Hanies Cholil Barro’ (Harmonies) akan mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang pada hari Rabu 28 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wib.

Juru bicara pasangan Harmonies, Joko Supriyadi menjelaskan dalam pendaftaran tersebut, pihaknya menggunakan konsep Rembang Milik Kita Bersama.

“Kalau tidak ada perubahan, insyaallah pasangan Harmonies akan mendaftar pada hari Rabu 28 Agustus mas,” kata Joko, Minggu malam (25/08).

Joko menambahkan jumlah masyarakat yang akan mengiringi pasangan Harmonies sekira 300 an orang, berjalan kaki dari Joglo Wavi, belakang Stadion Krida menuju Kantor KPU.

Karena mengusung tema besar Rembang Milik Kita Bersama, nantinya mereka akan menggunakan pakaian yang merepresentasikan penduduk Kabupaten Rembang, seperti santri, petani dan nelayan.

Arak-arakan akan diramaikan seni budaya, berupa drum band, reog dan seni rebana.

“Yang paling depan drum band, kemudian reog, disusul pasangan calon bersama para pendukung, rebana dan masyarakat yang mengenakan pakaian khas Rembang,” bebernya.

Pengunjung Dibatasi

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan tidak masalah apabila pasangan calon mendaftar diiringi pendukung.

Tapi untuk yang masuk ke dalam ruang pendaftaran, tetap akan dibatasi maksimal 40 orang, karena faktor kapasitas tempat.

“40 orang itu, termasuk calon dan pimpinan partai politik yang di dalam. Kalau yang di luar kantor KPU, monggo silahkan,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan pendaftaran calon dibuka dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Hari pertama dan kedua, ditutup pukul 16.00 wib, sedangkan khusus hari terakhir, ditutup sampai pukul 23.59 wib atau menjelang tengah malam.

“Syarat-syarat calon, termasuk surat rekomendasi dari partai politik menjadi hal pokok yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, sesuai ketentuan dari KPU,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.