
Rembang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum lama ini merilis program Layanan Perlindungan Pemerlu Kesejahteraan Sosial (Ayang Mesra).
Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kategori rentan, sekaligus meminimalisir adanya tumpang tindih bantuan.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menjelaskan program ini dimaksudkan agar bantuan yang diberikan ke masyarakat bisa lebih tepat sasaran. Nantinya, ditiap desa akan ada petugas yang bertanggung jawab untuk melakukan pendataan warga yang rentan terhadap masalah sosial.
“Yang masuk kategori rentan masalah sosial diantaranya disabilitas dan lansia atau anak terlantar,” katanya.
Abdul Hafidz juga meminta para camat untuk aktif melakukan koordinasi dengan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), agar selalu memperbarui data kondisi sosial masyarakat desa.
“Petugas TKSK itu kan dibiayai negara dan daerah. Tolong pak camat juga iku monitor supaya lebih terkontrol,” imbuh Hafidz.
Soal kebutuhan disabilitas di Kabupaten Rembang, pihaknya meminta dinas terkait untuk melakukan pendataan. Ia berjanji akan memenuhi kebutuhan itu secara bertahap.
“Yang penting kita sudah ada niatan baik untuk membantu. Soal realisasinya nanti akan dipenuhi secara bertahap. Kita juga akan bahas bersama forum CSR Kab. Rembang,” tandasnya.
Kategori masyarakat rentan masalah sosial yang termasuk dalam program Ayang Mesra diantaranya lansia terlantar, anak terlantar, perempuan rentan sosial ekonomi (PRSE), ODGJ terlantar, mantan narapidana dan pengidap HIV Aids. (Wahyu Adi).

