Pasokan Kurang, Peluang Pasar Jamur Masih Sangat Terbuka
Aris Munandar melakukan pendampingan budidaya jamur kepada warga.
Aris Munandar melakukan pendampingan budidaya jamur kepada warga.

Rembang – Peluang budidaya jamur tiram di Kabupaten Rembang masih sangat terbuka.

Pemilik usaha Surya Jamur Desa Criwik Kecamatan Pancur, Aris Munandar menjelaskan pihaknya menerima pesanan jamur segar rata-rata 400 kilo gram setiap hari.

Namun produksi Surya Jamur dan para binaannya, baru menghasilkan jamur antara 270 sampai 300 kilo gram per hari.

“Jadi peluangnya masih sangat terbuka sekali. Kalau harga kemitraan dengan kami, sekarang jamur tiram kita beli dengan harga Rp 15 Ribu/Kg,” ujarnya.

Maka Aris mengajak supaya masyarakat jangan ragu membudidayakan jamur. Ia membeberkan 3 alasannya, yakni jamur mendatangkan penghasilan setiap hari, pendampingannya secara intensif dan tidak membutuhkan lahan luas.

“Jadi ya relatif cukup mudah, bisa dikerjakan sebagai sampingan di rumah. Kenapa saya mengajak teman-teman untuk mengembangkan jamur, karena prospeknya kedepan masih bagus,” tandas Aris.

Sampai Luar Jawa

Aris menyebut Surya Jamur sudah mendampingi 2.700 an petani jamur tiram, sejak tahun 2012 silam.

Pihaknya tidak hanya menyediakan bag log jamur, tetapi juga melatih petani pemula bisa membuat bag log secara mandiri.

“Bag log dari kita harganya Rp 3 Ribu per buah. Jika bag log tidak tumbuh, akan kita ganti. Kami sudah mengirim bag log sampai ke Sumatera, seperti Muara Enim dan Prabumulih. Orientasi kami, petani nantinya juga bisa membuat sendiri bag log. Selain untuk kepentingan sendiri, bisa pula dijual ke orang lain,” terangnya.

Sistem kemitraan jamur di Kabupaten Rembang masih berjalan efektif sampai sekarang.

Ia mencontohkan di Desa Kumbo Kecamatan Sedan, Desa Trenggulunan Kecamatan Pancur dan Desa Lodan Wetan Kecamatan Sarang. Mereka setiap hari mengirim jamur ke tempatnya, untuk diteruskan ke sentra-sentra pemasaran. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.