Sikap Unicef, Soal Siswa Sekolah Hamil Di Luar Nikah
Kepala Kantor Unicef Wilayah Jawa, Arie Rukmantara.
Kepala Kantor Unicef Wilayah Jawa, Arie Rukmantara.

Rembang – Unicef mendorong agar siswa yang hamil di luar nikah, tetap bisa melanjutkan sekolahnya.

Unicef adalah organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang melindungi hak-hak anak dan perempuan.

Kepala Kantor Unicef Wilayah Jawa, Arie Rukmantara menjelaskan ketika peristiwa semacam itu terjadi, ada sistem kebijakan yang langsung bergerak, sehingga anak dan keluarganya tidak berjuang sendiri.

“Misalnya perlindungan anak ada sistem layanan, dinas sosial ada pelayanan, dinas pendidikan juga begitu, termasuk Dinas Dukcapil pun harus ikut di dalamnya. Kalau pun siswa sendiri enggan karena alasan malu, tetap harus dicarikan solusinya,” ujarnya.

Menurutnya, Undang-Undang Perkawinan sudah melindungi anak-anak Indonesia, yakni tidak ada perkawinan di bawah usia 19 tahun.

“Di konteks perlindungan anak, Indonesia diakui punya sistem pelayanan yang cukup matang. Bahkan terbaik nomor dua di dunia, setelah Afrika Selatan,” tandas Arie.

Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya belakangan ini lebih intensif meningkatkan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi remaja, terutama penerapan di lingkungan sekolah dan keluarga.

“Pengetahuan tentang kesehatan reproduksi ini menjadi pintu masuk yang sangat penting, lebih-lebih manajemen kesehatan menstruasi. Sebelum terjadinya kehamilan, ini perlu dijelaskan kepada anak-anak SD – SMA. Nggak hanya sekolah, tapi juga orang tua,” bebernya.

Terkhusus manajemen kesehatan menstruasi, guru-guru perlu menyebarluaskan kepada siswa.

Begitu anak menstruasi untuk kali pertama, pihak sekolah sudah menyiapkan sarana pendukung.

“Selain itu, siswa yang lain tidak justru membully. Makanya hal-hal seperti ini, sekolah bisa peduli,” pungkas Arie. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.