Pemilih Terkejut Saat Melihat Seragam Petugas KPPS, Tampil Beda Berjiwa Muda
Petugas KPPS di TPS 04 Desa Tireman Rembang memakai seragam sekolah SMA, saat hari pencoblosan, Rabu (14/02).
Petugas KPPS di TPS 04 Desa Tireman Rembang memakai seragam sekolah SMA, saat hari pencoblosan, Rabu (14/02).

Rembang – Sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Rembang, Jawa Tengah unik, karena seluruh anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) menggunakan seragam sekolah SMA.

TPS unik ini ada di TPS 04 Desa Tireman Kecamatan Rembang Kota, yang memiliki 276 pemilih.

Awalnya anggota KPPS bingung akan mengenakan seragam apa. Karena ingin sesuatu yang berbeda dibandingkan Pemilu 2019 lalu, Ketua KPPS, Samsul Arifin menawarkan bagaimana kalau memakai seragam sekolah SMA.

Usulan tersebut akhirnya disetujui oleh 6 anggota KPPS lain. Menurut Samsul, seragam SMA mengesankan tampil lebih muda dan terasa tidak kaku saat melayani pemilih.

“Seragam ini kita pinjam, soalnya saya sendiri sudah sangat lama lulus SMA sejak 2006, sudah nggak punya seragam lagi. Temen-temen enjoy kok makainya, nggak malu, malah seneng,” ujarnya terkekeh.

Seorang pemilih di TPS 04 Desa Tireman, Fitri Irawati mengaku meski sempat terkejut melihat pakaian petugas KPPS, namun para pemilih mendukung penampilan semacam itu.

Justru ia berharap kalau bisa di setiap Pemilu selalu ada inovasi kostum, sehingga memunculkan suasana baru.

“Biasanya TPS di Tireman ini kan identik pakaian hitam putih atau batik. Kalau seragam sekolah, baru lihat pertama ini. Cukup terhibur juga sich, beda soalnya,” kata Fitri.

Secara keseluruhan, jumlah pemilih di Kabupaten Rembang sebanyak 498.303 orang. Warga antusias mengikuti Pemilu, hari Rabu (14/02).

Cuaca sempat mendung dan sebagian wilayah gerimis, namun tidak menyurutkan semangat pemilih. Pihak KPU setempat menargetkan partisipasi pemilih mencapai 80 %. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.