Yukk…Datang Ke SMP N I Sumber, Dua Hari Digelar Pasar Murah
Para pelajar SMP N I Sumber keluar dari pintu gerbang sekolah, untuk mengikuti jalan sehat memeriahkan HUT ke-41.
Para pelajar SMP N I Sumber keluar dari pintu gerbang sekolah, untuk mengikuti jalan sehat memeriahkan HUT ke-41.

Sumber – Hampir 500 an pelajar dan guru SMP N I Sumber bersama masyarakat, Selasa pagi (16 Januari 2024) menggelar jalan sehat, untuk menyemarakkan HUT SMP N I Sumber ke-41.

Mereka keliling dari sekolah, menyusuri jalan perkampungan di Desa Sumber, kemudian kembali lagi ke sekolah yang lokasinya berhadapan dengan Puskesmas Sumber. Setelah itu, dilanjutkan bagi-bagi door prize.

Sofiatun, salah satu guru SMP N I Sumber yang woro-woro melalui pengeras suara menyampaikan untuk meramaikan ulang tahun ke-41, pihaknya mengadakan cukup banyak kegiatan.

Hari Rabu (17/01), digelar lomba mata pelajaran, lomba pidato dan lomba baris berbaris.

“Yang pasti akan berlangsung meriah,” tuturnya.

Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis (17 – 18 Januari) berlangsung pasar murah di lapangan SMP N I Sumber. Ia mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong menghadiri bazaar tersebut, karena dijual Sembako murah.

“Monggo-monggo, datang ke pasar murah SMP N I Sumber hari Rabu dan Kamis besok. Monggo hadir, ditumbasi ya ibu-ibu. Ini terbuka untuk umum,” imbuh Sofiatun.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan Ulang Tahun ke-41 SMP N I Sumber, Yayuk Budi Lestari menjelaskan pada puncak kegiatan di hari Kamis (18/01), pengunjung bazaar juga bisa menikmati pertunjukan pentas seni.

“Anak-anak kami sudah menyiapkan pagelaran seni, sebagai wujud melestarikan budaya dan menghibur pengunjung pasar murah,” kata Yayuk. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.