
Rembang – Aparat Polres Rembang membongkar kasus uang palsu. Seorang tersangka pelaku ditangkap.
Tersangka berinisial EP (22 tahun) warga Desa Bamban Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang.
EP diduga membeli uang palsu melalui online dari seseorang yang mengaku tinggal di Cilacap. Ia membeli uang palsu Rp 3 Juta, dengan cara lebih dulu mengirimkan uang asli sebesar Rp 800 Ribu.
Setelah memperoleh uang palsu, EP menggunakan untuk membeli HP sebesar Rp 1,5 Juta. Sedangkan sisanya dipakai membeli rokok, kuota internet dan kebutuhan sehari-hari.
Tersangka mengaku sering membelanjakan pada malam hari, supaya korban tidak mudah menyadari uang yang diterima adalah uang palsu.
“Saya pilih malam hari, habis transaksi segera pergi, “ tuturnya ketika pers release di Mapolres Rembang, Senin (27 Maret 2023).
Saat ditanya motivasinya nekat mengedarkan uang palsu, EP beralasan karena faktor ekonomi. Ia kesulitan masalah keuangan, setelah terkena PHK.
“Saya kerja di peternakan pak, barusan kena PHK, “ imbuh EP.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan kasus itu terbongkar, pasca korban yang baru saja menjual HP kepada tersangka, akhirnya menyadari telah menerima uang palsu.
Tersangka ditangkap polisi, ketika akan menjual HP di sebuah counter di wilayah Kecamatan Sedan, Rembang.
“Kami menerima laporan dari korban yang sempat menjual HP nya kepada tersangka. Korban menerima pembayaran uang palsu, “ kata Kasat Reskrim.
Heri menimpali dari sisi kualitas uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti, tergolong cukup bagus. Namun rata-rata memiliki nomor seri yang sama, padahal nomor seri uang asli tiap lembarnya berbeda.
“Sekilas mirip sekali dengan uang asli, tapi yang kita amankan ini nomor serinya kebanyakan sama, “ ujarnya.
Satreskrim Polres Rembang saat ini mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap siapa pelaku pembuat uang palsu.
AKP Heri mengimbau masyarakat lebih waspada, tiap kali menerima uang, dengan cara dilihat, diraba dan diterawang, agar terhindar dari peredaran uang palsu.
“Apalagi menjelang Lebaran, kemungkinan kerawanan peredaran uang palsu akan meningkat, hati-hati, “ bebernya.
Tersangka pelaku EP dijerat Undang-Undang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 Miliar. (Musyafa Musa).

