Beli 3 Kg Untuk Sambut Idul Fitri, Pemuda Ini Harus Berlebaran Di Dalam Tahanan
Jajaran Satreskrim Polres Rembang, Senin (17/04) menunjukkan barang bukti bahan peledak untuk membuat mercon dan tersangka pelaku.
Jajaran Satreskrim Polres Rembang, Senin (17/04) menunjukkan barang bukti bahan peledak untuk membuat mercon dan tersangka pelaku.

Rembang – Seorang pemuda ditangkap aparat Polres Rembang, karena kedapatan menyimpan 3 kilo gram bubuk bahan peledak.

Tersangka pelaku berencana menjual bahan peledak untuk membuat petasan, dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Pemuda berinisial DZ (18 tahun) warga Desa Karangasem Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang ini, harus berlebaran di dalam tahanan Mapolres Rembang.

Saat polisi menggeledah rumah yang bersangkutan, DZ menyimpan 3 kilo gram bahan peledak. Ia mengaku sengaja membeli bahan peledak seharga Rp 200 Ribu per kilo gram dari pasar online Facebook.

Tersangka blak-blakan ingin menjual kembali bahan peledak itu menjadi petasan, khusus menyambut Lebaran.

“Tiap 0,25 Kg bubuk dijual Rp 50.000, uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari, “ tuturnya dalam release kasus di Mapolres Rembang, Senin (17/04).

Warga di kampung, umumnya merakit petasan sendiri, supaya suara petasan yang dihasilkan lebih menggelegar.

Menerima informasi dari masyarakat, polisi bergerak cepat membekuk tersangka pelaku.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan tersangka sudah melakukan aksinya sejak akhir bulan Maret lalu. Selain menyita 3 Kg bahan peledak, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 150 buah sumbu mercon.

“Ada pula uang sebesar Rp 60 Ribu. Untuk pemasok bahan peledak ini, masih kita telusuri. Dalam pengembangan mas, “ tandasnya.

Bubuk seberat 3 Kg, menurutnya sangat berbahaya kalau sudah jadi petasan. Heri menimpali polisi akan menggiatkan pantauan, agar Hari Raya Idul Fitri dapat diminimalisir dari gangguan suara petasan. Tujuan lain, untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa, yang ditimbulkan dari ledakan petasan.

“Sebelum ada korban, kita lakukan tindakan tegas. Mohon masyarakat bisa membantu menyampaikan informasi, termasuk kalau ada yang menjual bahan pembuat mercon, “ imbuh Kasat Reskrim.

Heri menyebut tersangka pelaku DZ dijerat Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951. Ancaman hukumannya cukup berat.

Pada pasal 1 ayat 1 tercantum, setiap orang tanpa hak menyimpan atau memiliki bahan peledak, terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan