Jelang Ramadhan, Bupati Ingatkan Masalah Ini
Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat memberi sambutan di Hotel Pollos, Rabu (30 Maret 2022).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz saat memberi sambutan di Hotel Pollos, Rabu (30 Maret 2022).

Rembang – Beberapa hari jelang bulan suci ramadhan, Pemerintah Kabupaten Rembang mulai memetakan berbagai permasalahan yang perlu diantisipasi.

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral, di Hotel Pollos Rembang, Rabu (30 Maret 2022) pagi, Bupati Rembang, Abdul Hafidz secara khusus meminta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang, memantau kondisi kecukupan bahan pokok pangan.

Jangan sampai momen puasa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Penimbunan kebutuhan pokok perlu diantisipasi, karena rawan menimbulkan gejolak ditengah masyarakat.

“Tolong Dinperindagkop dipantau betul kecukupan bahan pokok. Jangan sampai ada kelangkaan, apalagi sampai menimbun secara berlebihan. Kapolri juga sudah menginstruksikan untuk sidak pasar ditiap daerah,” ungkap Hafidz.

Selain itu, Abdul Hafidz juga menyingggung mengenai insfrastruktur jalan. Pihaknya menginstruksikan kepada satuan kerja (satker) yang menangani jalan, untuk segera melakukan perbaikan ruas jalan yang rusak. Bagi jalan yang terkena imbas proyek jalan tol, supaya dilakukan perbaikan sementara. Sedangkan jalan yang tidak terdampak, bisa diperbaiki secara permanen.

“Satker yang menangani jalan supaya cepat bergerak. Jalan yang kena dampak jalan tol ditangani sementara dulu. Kalau yang nggak kena ya silahkan diperbaiki permanen. Persoalan jalan tolong diselesaikan sebelum lebaran,” tegasnya.

Khusus persoalan jalan, Abdul Hafidz ingin para pemudik yang nantinya melintasi Kabupaten Rembang, tidak merasa was – was karena adanya ruas jalan yang rusak. Apalagi pemerintah pusat sudah memberi lampu hijau kepada masyarakat, yang ingin mudik saat lebaran nanti. (Wahyu Adhi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.