Mabuk Arak, Berujung Pengeroyokan!! Teman Sendiri Jadi Korban
4 tersangka pelaku pengeroyokan ditahan di sel Mapolres Rembang.
4 tersangka pelaku pengeroyokan ditahan di sel Mapolres Rembang.

Sarang – Pesta minuman keras berujung pengeroyokan teman sendiri terjadi di Desa Sarangmeduro Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Dalam kejadian itu antara korban dengan pelaku, sama-sama dalam pengaruh Miras.

Polres Rembang mengamankan 4 orang tersangka pelaku, masing-masing berinisial RT (23 tahun), AS (23 tahun), AF (21 tahun) dan PDU (21 tahun), mereka berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Sarang.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herry Dwi Utomo mengatakan semula berawal dari pesta Miras jenis arak di dalam sebuah rumah. Korban berinisial R yang sudah mabuk sempat berontak dan menggulingkan kursi tamu.

Bahkan ia juga memukul seorang rekannya. Ketika akan dilerai, justru emosi R tak kunjung mereda. Singkat cerita, terjadilah aksi pemukulan terhadap R secara bergantian oleh tersangka pelaku. Dari total 10 orang, ada 4 orang yang diduga terlibat.

“Jadi antara korban dengan tersangka pelaku ini sudah sama-sama saling kenal. Mereka pesta Miras juga iuran bersama, istilahnya satu kelompok lah, “ kata Herry, Senin (28/03).

Akibat pengeroyokan, R mengalami luka lebam pada bagian muka. Merasa tidak terima, R melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kaki korban juga luka, tapi bukan karena penganiayaan. Melainkan saat diantar ke rumah, terjepit sepeda motor, “ imbuh Kasat Reskrim.

Sementara itu, sejumlah tersangka pelaku berdalih tidak akan memukul, kalau R tidak memukul dulu. Namun mereka membenarkan tindakannya dalam kondisi tidak sadar, akibat pengaruh minum arak. Bahkan ketika memukul, ada yang arahnya sampai terkena tembok.

“Soalnya berontak, banting-banting kursi dia, kami lerai, malah kita dipukulin. Saya mukul dua kali, yang satu kena kepala, yang satu kena tembok, meleset soalnya. Nggak tahu keras apa nggak waktu itu, karena mabuk, “ kata para tersangka.

Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ancaman hukumannya sampai 7 tahun.

Nantinya pihak Polres Rembang siap menggiatkan operasi Miras, lebih-lebih mendekati datangnya bulan suci Ramadhan. Langkah itu bertujuan untuk menekan tindak kejahatan yang dipicu oleh Miras. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.