Rembang – Aparat Polres Rembang membongkar kasus pencurian sepeda motor. Mayoritas kejadian Curanmor disebabkan oleh kelalaian pemilik sendiri, karena kunci masih menempel di stop kontak kendaraan.
Hal itu terungkap ketika pihak Polres Rembang menggelar release kasus Curanmor, hari Senin (28 Maret 2022).
Ada 5 orang tersangka yang ditangkap, dengan TKP berbeda-beda. Masing-masing berinisial EP (46 tahun) warga Desa Turusgede Rembang, AS (52 tahun) warga Desa Jolotundo Kecamatan Lasem, JK (40 tahun) warga Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban – Jawa Timur, serta dua orang pemuda berinisial AH (19 tahun) warga Desa Bendo Kecamatan Sluke dan HY (23 tahun) warga Dusun Landoh Desa Ngetuk Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati.
Modusnya pun beragam. EP, tersangka warga Turusgede, Rembang misalnya. Ia mengaku biasa mencari burung ke lahan sekitar persawahan maupun tambak. Beberapa kali mendapati sepeda motor dengan kondisi kunci masih menempel.
Salah satunya ketika mencuri sepeda motor Yamaha Xeon di Desa Landoh Kecamatan Sulang, kendaraan tersebut ditinggal pemilik bersih-bersih lahan. Usai mendapatkan motor curian, rata-rata dijual seharga Rp 1 Juta.
“Ya waktu itu kuncinya masih menempel. Saya nggak survei dulu, soalnya nyari burung. Kalau ada kesempatan, saya langsung curi motornya. Lalu motor saya jual kembali, untuk bayar hutang, “ kata EP.
Beda lagi tersangka AS, warga Desa Jolotundo Kecamatan Lasem yang menggasak motor Honda Vario tetangganya sendiri. Berawal dari menemukan kunci asli sepeda motor terjatuh di lapangan sepak bola Desa Jolotundo. Ia sudah tahu kunci tersebut merupakan kunci sepeda motor tetangganya.
Saat motor itu diparkir di depan rumah, ia menggunakan kunci asli untuk membawa kabur motor tersebut.
“Jeda antara menemukan kunci dengan mencuri, kira-kira 1 bulanan. Waktu itu, rumah tetangga saya tertutup. Saya ambil kunci ke rumah saya dulu, kemudian baru saya ambil motornya, “ ungkap AS.
Sedangkan duet pemuda AH dan HY mencuri motor Honda Supra X di bengkel sepeda motor sebelah selatan Pasar Rembang. Kala itu motor ditinggal pemiliknya dengan kondisi kunci masih menempel, karena akan diperbaiki di bengkel tersebut.
Tersangka pelaku yang mempunyai riwayat pernah praktek kerja lapangan (PKL) di bengkel itu, sudah memahami situasi TKP. Pemilik bengkel baru sadar ada Curanmor, begitu pemilik motor datang menanyakan kendaraannya sudah selesai diperbaiki atau belum.
Khusus tersangka JK, menggondol motor Honda Supra X 125 di teras rumah warga Desa Japerejo Kecamatan Pamotan. Posisi kunci juga masih menggantung. Namun saat beraksi, ia kepergok korbannya. Setelah dikejar, tertangkap di Desa Bangunrejo Kecamatan Pamotan.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan dari tangan 5 tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor. Menurutnya, serangkaian peristiwa tersebut, menunjukkan bahwa faktor kelalaian pemilik motor cukup mendominasi.
“Misalnya kunci masih menempel, itu menarik pelaku kejahatan untuk beraksi. Maka masyarakat harus lebih waspada, “ ujarnya.
Kapolres menambahkan dalam kesempatan itu, motor milik warga dikembalikan. Ia memastikan tidak dipungut biaya. (Musyafa Musa).