Pembunuhan 1 Keluarga : Tuntutan Hukuman Sumani, Begini Penjelasan Pihak Kejaksaan Negeri Rembang
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Syahrul Juaksha Subuki, beserta jajaran menyampaikan penjelasan, terkait perkembangan tuntutan perkara kasus pembunuhan sekeluarga.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Syahrul Juaksha Subuki, beserta jajaran menyampaikan penjelasan, terkait perkembangan tuntutan perkara kasus pembunuhan sekeluarga.

Rembang – Kejaksaan Negeri Rembang hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung, menyangkut tuntutan hukuman terhadap Sumani (44 tahun), terdakwa pembunuhan 4 orang sekeluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Syahrul Juaksha Subuki, ketika forum silaturahmi dengan kalangan wartawan, hari Jum’at (10 September 2021) menuturkan persidangan perkara Sumani memasuki tahap tuntutan.

Namun besaran tuntutan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah maupun Kejaksaan Agung, karena perkara tersebut menyedot perhatian masyarakat, jumlah korbannya banyak dan dilakukan secara sadis.

“Informasi yang saya terima, sudah sampai ke Kejaksaan Agung. Muda-mudahan dalam waktu dekat sudah turun petunjuk tuntutannya. Tinggal kita bacakan saja di persidangan. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran besar, tidak hanya bagi masyarakat Kabupaten Rembang, tetapi juga masyarakat di seluruh Indonesia. Tidak melakukan perbuatan yang sama, “ kata Syahrul.

Syahrul menambahkan proses persidangan merupakan kewenangan Majelis Hakim. Termasuk kebijakan sidang online, masih tetap diberlakukan, meski Kabupaten Rembang menduduki PPKM level 2.

Ia mempersilahkan wartawan kalau ingin memantau sidang tuntutan, bisa menyaksikan melalui layar monitor. Tapi jika menghendaki melihat langsung terdakwa di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, harus memenuhi syarat dari pihak Rutan. Salah satunya swab dulu, guna memastikan tidak terpapar Covid-19.

“Kalau mau liputan di kantor Kejaksaan Negeri saat sidang tuntutan nanti, yang penting patuhi protokol kesehatan 5 M. Pantau dari layar monitor, terlihat jaksanya, hakim maupun terdakwa. Tapi untuk yang ke Rutan, lihat terdakwa secara langsung, harus memenuhi syarat dari pihak Rutan, “ tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, Sumani, warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang – Rembang didakwa membunuh 4 orang sekeluarga, di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, bulan Februari 2021 lalu.

Tak hanya membunuh, Sumani juga membawa kabur uang tunai sekira Rp 13 Juta dan perhiasan milik korban. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.