GOR Mbesi Dan Kampus Undip Rembang Siaga, Dikepung Kebakaran Lahan
Polisi membantu pengaturan lalu lintas, saat kebakaran lahan di sekitar GOR Mbesi Rembang, Minggu sore (13/09).
Polisi membantu pengaturan lalu lintas, saat kebakaran lahan di sekitar GOR Mbesi Rembang, Minggu sore (13/09).

Rembang – Kebakaran lahan di sekitar Gelanggang Olahraga (GOR) Mbesi Rembang, Minggu siang (13 September 2026), langsung menyedot perhatian para pengguna jalan.

Shodiq, seorang warga mengaku kebetulan melintas di Jalan Rembang – Blora, depan GOR Mbesi.

Waktu itu ia menyampaikan informasi kepada pihak terkait, kemudian ditindaklanjuti dengan pemadaman di sebelah selatan GOR. Petugas kepolisian dari Satlantas juga datang, membantu mengatur lalu lintas.

“Pas saya lewat, lalu minta tolong ke temen-temen kenalan, untuk menghubungi petugas Damkar,” ungkapnya.

Lantaran merasa penasaran, Shodiq kemudian mengecek di belakang GOR atau sebelah timur. Ternyata kobaran api justru lebih besar, bahkan sudah mendekati area GOR.

Kalau tidak segera diatasi, bisa saja api merembet ke lokasi GOR maupun kampus Undip, di sebelah utara GOR.

Menurutnya, api cepat sekali merembet, karena banyak daun kering yang mudah terbakar.

“Itu api sudah di samping GOR. Kalau nggak cepat, ya sangat bahaya tadi. Petugas Satpam Undip juga sudah siaga mengantisipasi,” imbuh Shodiq.

Petugas Damkar akhirnya ditambah, untuk fokus menangani api di sisi belakang GOR. Proses pemadaman membutuhkan waktu cukup lama, lebih dari 2 jam, sejak siang sampai sore hari.

Belum diketahui pasti pemicu kebakaran lahan di sekitar GOR, apakah karena ada yang membuang puntung rokok sembarangan, pembakaran lahan tidak ditunggu, sehingga menjalar atau karena faktor lain.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran BPBD Rembang, Erwin Rahadyan berulang kali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi kebakaran, di tengah cuaca panas terik dan tiupan angin kencang akibat kemarau panjang.

“Kalau bakar-bakar sampah, mohon ditunggu. Jangan dibiarkan, karena kalau sudah meluas, akan membahayakan. Termasuk saat buang puntung rokok, pastikan di tempat yang aman,” terang Erwin. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.