Bermaksud Ingin Menolong Teman, Berakhir Meninggal Dunia (Kejadian Pemancing Tenggelam Di Embung Grawan)
Korban dievakuasi dari Embung Grawan, Kecamatan Sumber, Jum’at siang (11/09).
Korban dievakuasi dari Embung Grawan, Kecamatan Sumber, Jum’at siang (11/09).

Sumber – Maksud hati ingin menolong temannya, seorang pria justru meninggal dunia tenggelam di Embung Grawan, turut tanah Desa Grawan Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, Jum’at siang (11 September 2026) sekira pukul 13.00 Wib.

Korban meninggal dunia adalah Humam Rifai (23 tahun), warga Desa Banyuurip Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang.

Posisi korban bersama sejumlah rekannya sedang bekerja di salah satu kendang ayam di Desa Grawan.

Kapolsek Sumber, AKP AL. Sutikna saat dikonfirmasi menuturkan korban bersama 3 orang rekannya datang ke Embung Grawan untuk memancing ikan, dengan cara nyobok (berjalan ke tengah bendungan_Red).

Salah satu rekan korban, Setyo Edi Purwanto (27 tahun), warga Desa Banyuurip Kecamatan Pancur terpeleset dan terjatuh ke dalam bendungan.

Melihat hal itu, korban bermaksud ingin menolong Setyo. Pada saat berusaha menolong, korban ikut terpeleset dan tenggelam ke lokasi yang cukup dalam. Rekannya selamat, sedangkan korban, Humam Rifai ditemukan meninggal dunia.

“Jadi korban ini melihat rekannya jatuh, mau nolong. Korban ikut tenggelam, lalu dicari-cari akhirnya ketemu dalam kondisi sudah meninggal dunia,” terangnya.

AKP AL. Sutikna menambahkan jenazah korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sumber, untuk keperluan visum luar.

Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Setelah selesai pemeriksaan, jenazah korban dibawa menuju rumah duka di Desa Banyuurip Kecamatan Pancur, untuk dimakamkan.

“Sekaligus kami himbau masyarakat, terutama bagi para pemancing ikan agar selalu waspada. Cari posisi yang tidak membahayakan ketika memancing, meski sekarang musim kemarau dan debet air embung surut,” ujar Kapolsek. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.