
Rembang – Seorang oknum anggota DPRD Rembang, Wo (54 tahun), menghadapi dua sangkaan serius yang dilayangkan oleh sejumlah advokat di Rembang.
Dua sangkaan itu, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana perzinaan.
Salah satu advokat, Darmawan Budiharto mengatakan pihaknya menerima surat kuasa dari seorang kepala desa di Kecamatan Kragan yang menduga isterinya telah berzina dengan oknum anggota dewan tersebut.
“Ya saya telah menerima surat kuasa dari klien kami pada tanggal 07 September 2026 kemarin,” terangnya, Sabtu (12 September 2026), didampingi Advokat lain, Abdul Mun’im dan Achmad Badrus Somad.
Darmawan menimpali hubungan gelap keduanya ini diperkirakan terjadi antara bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Maret 2026.
Awal perkenalan, dari kerja sama rencana membuat usaha pabrik es Kristal antara Kades dan anggota DPRD.
Isteri Kades yang berusia 27 tahun, akan dipercaya mengelola usaha tersebut, akhirnya mereka sering bertemu.
“Jalaran soko kulino itulah, kemudian hubungan berlanjut. Padahal sudah sama-sama berkeluarga. Kalau ditanya anggota dewan dari partai mana, sama seperti warna baju yang saya pakai,” imbuh Darmawan yang waktu itu mengenakan baju berwarna merah.
Bukti foto menginap di hotel, percakapan chat di HP dan beberapa bukti lain sudah diamankan kliennya.
Menurut Darmawan, peristiwa itu terjadi di sela-sela kunjungan kerja oknum anggota DPRD.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan aduan tertulis kepada Badan Kehormatan DPRD Rembang, menyangkut dugaan pelanggaran kode etik DPRD.
Setelah itu, baru melapor ke Polres Rembang, terkait dugaan tindak pidana perzinaan.
“Kemungkinan pekan depan kita ke DPRD dulu, baru ke Polres Rembang,” terangnya.
Menyangkut status hubungan Kades dan isterinya, ia menyebut sekarang sudah pisah rumah.
“Sudah talak 3,” ucapnya.
Tanggapan Wo
Wo kepada wartawan mengaku dirinya merasa dijebak. Alasannya, saat ia kunjungan kerja di Surabaya, isteri Kades menghubunginya, untuk keperluan mendatangi pabrik botol di Sidoarjo, dalam rangka persiapan operasional pabrik es Kristal.
Tapi tidak jadi pergi ke Sidoarjo, karena yang bersangkutan datang terlalu larut malam. Isteri Kades kemudian meminta izin masuk ke kamar hotel, tempatnya menginap.
Ia menyatakan di kamar hanya diskusi menyangkut rencana operasional pabrik es Kristal.
“Hanya diskusi masalah pabrik kedepan,” ungkapnya.
Wo menimpali ketika isteri Kades keluar kamar mandi dengan hanya memakai handuk, sempat mengambil foto dengan kamera HP. Dari situlah ia mulai curiga.
“Saya tanya, lho kowe kok moto. Ngawur, Moh, moh, moh. Habis itu, dia pulang dan sore harinya dia ngabari, pertemuan di Surabaya itu diketahui suaminya. Ia bilang bahwa suaminya punya videonya, ada kamera tersembunyi di dalam tas. Wah aku mbok jebak,” imbuh Wo.
Singkat cerita, mereka bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pertemuan pertama di pabrik es Kristal Kecamatan Kragan dan pertemuan kedua di Pamotan, dengan didampingi beberapa orang sebagai saksi.
Pada pertemuan pertama, dirinya sempat dimintai uang ganti rugi Rp 6 Miliar oleh Kades, kalau tak ingin diviralkan dan dipidanakan. Ia menyatakan tidak sanggup.
Selang satu Minggu kemudian, berlangsung pertemuan kedua, akhirnya terjadi kesepakatan. Wo bersedia membayar sekira Rp 2,1 Miliar, untuk melunasi mesin pabrik es Kristal yang dibeli oleh Kades.
Dengan syarat, video tidak diviralkan, masih menjalin hubungan baik dan kedua belah pihak sepakat tidak mempermasalahkan ke jalur hukum, apabila di kemudian hari ada isyu atau berita tidak baik tentang perselingkuhan.
Kesepakatan tertulis itu ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Yang membuat draft perjanjian tertulis isteri Kades. Setelah tanda tangan, waktu itu ketika saya belum bayar, tiap hari saya ditelefon Kades meminta cicilan. Pertama saya bayar Rp 700 Juta, sampai ada pelunasan. Untuk tanah dan bangunan pabrik es sudah milik saya, sudah balik nama di notaris,” terangnya.
Yang membuat Wo kecewa, ketika mesin pabrik es Kristal datang, ternyata tidak sesuai harapan, karena mesinnya bekas.
Kalau belakangan pihak Kades mengungkit-ungkit lagi, Wo mengingatkan sudah ada kesepakatan tertulis penyelesaian masalah. (Musyafa Musa).

