Guru MTs N Lasem Minta Maaf, Apakah Wartawan Harus Bawa Surat Tugas Ketika Liputan ??
Guru MTs N 1 Rembang (Lasem), Purwantini didampingi sejumlah rekan seprofesi menyampaikan permohonan maaf, Kamis (10 September 2026).
Guru MTs N 1 Rembang (Lasem), Purwantini didampingi sejumlah rekan seprofesi menyampaikan permohonan maaf, Kamis (10 September 2026).

Lasem – Guru MTs N 1 Rembang (Lasem), Purwantini menyampaikan permohonan maaf, atas kejadian dirinya menghalangi sejumlah wartawan yang melakukan liputan dugaan keracunan MBG di sekolah tersebut.

Purwantini mengaku waktu itu ia memapah siswa sakit menuju mobil ambulans dan akan dibawa ke Puskesmas Lasem. Tercatat ada 46 siswa mengalami gejala pusing, mual dan muntah.

Dugaan penyebabnya belum dipastikan, apakah karena faktor MBG atau bukan.

Wartawan hendak mengambil foto dan video, kemudian dirinya melarang, karena alasan tidak membawa surat tugas.

Menyangkut kejadian tersebut, Purwantini memohon maaf, karena awam dalam menghadapi wartawan.

“Bukan maksud saya menghalang-halangi teman-teman media untuk mencari informasi. Karena sikap kami kemarin itu, jadi mohon maaf sebesar-besarnya. Itu murni perbuatan saya dan sekali lagi mohon maaf kepada teman-teman media,” ujarnya, Kamis (10 September 2026).

Ketika terjadi peristiwa penghalangan, sejumlah wartawan yang meliput adalah Minan Bashori dari R TV, Ezra Vandika dari Disway Jateng dan Aziz dari media online Gemadika.

Minan Bashori saat ditemui Kamis sore menganggap persoalan sudah selesai, setelah guru yang bersangkutan meminta maaf.

“Sudah, mungkin ada kesalahpahaman juga. Setelah minta maaf, kita tidak ada rencana meneruskan ke jalur hukum,” kata Minan.

Apakah Perlu Surat Tugas

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Musyafa menyampaikan ketika melakukan aktivitas jurnalistik, wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi untuk kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan wartawan tidak harus membawa surat tugas. Tetapi cukup dengan kartu identitas dari media tempat bekerja.

Musyafa menimpali wartawan yang berada di bawah naungan Dewan Pers, umumnya juga membawa kartu organisasi profesi dan kartu kompetensi wartawan.

“Wartawan yang aktif kan dia mobile, berpindah-pindah lokasi, sesuai dengan kejadian. Kalau tiap kejadian, wartawan harus bawa surat tugas, justru akan menghambat tugas wartawan dalam menyampaikan informasi kepada publik. Masyarakat perlu tahu ketentuan ini, agar tidak lagi menanyakan tentang surat tugas. Begitu ada orang datang mengaku sebagai wartawan, bisa ditanya mana kartu identitasnya. Biar lebih kuat lagi, tanya tergabung dalam organisasi profesi apa. Ada 4 organisasi wartawan di Indonesia yang menjadi konstituen Dewan Pers, yakni PWI, AJI, IJTI dan PFI.

Mereka ketika masuk salah satu organisasi, pasti ada screening, legalitas badan hukum medianya. Kok ternyata anda masih ragu, tanya wartawan tersebut sudah kompeten apa belum.

Kalau sudah, dia pasti punya bukti kartu kompetensi dari Dewan Pers. Kompetensi ada 3 jenjang, yakni muda, madya dan utama. Selain berupa kartu, nama-nama wartawan yang kompeten, dapat dilihat di website Dewan Pers. Tinggal buka saja, dicari namanya, kalau ingin memastikan,” tandasnya.

Musyafa juga menyarankan jangan panik menghadapi wartawan. Apabila merasa tidak kompeten menanggapi, wartawan bisa diarahkan untuk menemui pejabat lain yang berwenang memberikan jawaban.

“Semoga kejadian di MTs N Lasem tidak terulang lagi. Apalagi lingkungan sekolah pemerintah, merupakan ruang publik. Wartawan liputan juga untuk kepentingan publik, bukan untuk dirinya sendiri. Manakala acuan kita aturan hukum, insyaallah akan aman dan tidak memicu masalah baru.

Seharusnya saat itu, guru fokus menolong murid. Wartawan fokus mencari informasi, termasuk mengambil gambar, ndak masalah. Memang itu tugasnya. Justru kalau dihalangi, konsekuensinya melanggar UU Pers, ada ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta.

Meski demikian, dari sisi wartawannya juga harus profesional, memakai kartu identitas saat liputan, kemudian memperkenalkan diri, supaya maksud tujuannya diketahui. Kecuali untuk misi liputan investigasi ya beda lagi,” pungkas Musyafa. (Wahyu Adi/Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.