Diprotes Lewat Banner, Kades Sumber Ungkap Adanya Tekanan Dari Pihak Lain (Soal Pengisian Perangkat Desa)
Banner yang dipasang warga, memprotes pengisian perangkat desa Sumber, Kecamatan Sumber.
Banner yang dipasang warga, memprotes pengisian perangkat desa Sumber, Kecamatan Sumber.

Rembang – Rencana seleksi perangkat desa Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang menuai sorotan.

Bahkan di berbagai lokasi kampung, warga memasang banner bernada protes, seperti di depan kantor Balai Desa Sumber dan Kantor Kecamatan Sumber.

Tokoh masyarakat Desa Sumber, Jasmadi menilai pengisian jabatan perangkat desa belum terlalu mendesak. Alasannya, perangkat desa yang masih ada sekarang masih bisa bekerja secara efektif.

“Selain itu, kalau ada pengisian perangkat desa, apakah ada surat pemberhentian untuk perangkat desa yang lama. Semua harus berjalan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” tuturnya.

Apalagi kondisi infrastruktur di desa, terutama jalan lingkungan, masih banyak kerusakan. Menurutnya, daripada pengisian perangkat desa, lebih baik anggaran yang ada digunakan untuk membenahi infrastruktur.

“Fakta di lapangan, jalan desa banyak yang rusak dan itu kebutuhan nyata untuk masyarakat,” kata Jasmadi.

Sementara itu, Kepala Desa Sumber, Ahmad Mujayin menegaskan pengisian perangkat desa, telah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Termasuk adanya banner yang berisi penolakan calon perangkat dari luar desa, ia secara khusus menanggapai bahwa di dalam aturan, pendaftar perangkat desa tidak dibatasi dari dalam desa saja, tetapi bisa dari luar kampung.

“Kalau dibatasi dari Desa Sumber saja, justru melanggar Undang-Undang. Kami tidak berani melanggar Undang-Undang,” bebernya.

Terkait maraknya banner penolakan, menurutnya wajar sebagai bentuk aspirasi warga.

“Silahkan menyampaikan aspirasi, tapi sebaiknya dilakukan secara terbuka, bukan dengan cara seperti itu,” imbuh Kades.

Ia juga mengungkapkan adanya tekanan dari pihak tertentu yang ingin mempengaruhi proses pengisian perangkat desa.

Proses seleksi perangkat desa Sumber dijadwalkan berlangsung pada tanggal 21 April 2026. Saat ini sudah ada 7 orang pendaftar, rinciannya 3 dari dalam desa dan 4 dari luar Desa Sumber. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.