Bagaimana Caranya Masuk Menjadi Anggota PWI Rembang, Syarat Ini Yang Harus Disiapkan
Jumlah wartawan se-Indonesia yang sudah tersertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). (Sc : website Dewan Pers).
Jumlah wartawan se-Indonesia yang sudah tersertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). (Sc : website Dewan Pers).

Rembang – Ada 4 organisasi wartawan di bawah naungan Dewan Pers, sebuah lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Dewan Pers, keempat organisasi wartawan tersebut adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rembang, Musyafa di sela-sela peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tanggal 09 Februari 2026, mengajak wartawan untuk terus meningkatkan kompetensi, melalui jalur Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kalau wartawan ingin bergabung ke PWI, kami sangat terbuka. Syaratnya ikut UKW dulu, karena UKW sebagai pintu masuk, untuk memastikan semua legalitas sudah terpenuhi. UKW terdiri dari jenjang Muda, Madya dan Utama. Biasanya hampir setiap tahun, PWI provinsi Jawa Tengah, menggelar UKW,” ujarnya.

Untuk UKW jenjang muda (pertama), syarat-syarat yang harus disiapkan adalah :

  1. File foto berwarna (background putih/biru/merah, tampak depan dan tidak memakai topi, tidak memakai kaos dan tidak tampak gigi).
  2. File KTP harus jelas (tidak buram).
  3. File curriculum vitae (CV).
  4. File surat pernyataan bukan bagian partai politik/pemerintah/swasta/TNI/Polri (bermaterai), kecuali RRI, TVRI, Antara, hanya melampirkan keterangan bukan anggota Parpol.
  5. File surat pernyataan akan masuk anggota PWI.
  6. File formular pendaftaran (sesuai format).
  7. File data jurnalistik/pengalaman jurnalistik, dilengkapi dengan hasil karya dan link minimal 2 karya.
  8. File surat tugas/rekomendasi mengikuti UKW dari kantor media masing-masing.
  9. File scan atau fotokopi SK Kemenkumham Media.
  10. File verifikasi faktual media/administrasi media. Jika belum ada, melampirkan akta perusahaan dari halaman awal sampai akhir, dengan persyaratan menerangkan Perusahaan Pers.
  11. Surat rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota.

Kalau sudah lulus UKW, nantinya wartawan akan mendapatkan sertifikat dan kartu UKW dari Dewan Pers, sekaligus nama dan medianya akan terpampang di laman resmi Dewan Pers.

“Masyarakat yang ingin mengecek, bisa langsung membuka website Dewan Pers. Nama si A, dari media apa, akan terlihat kalau sudah ikut UKW dan tersertifikasi,” terang Musyafa.

Ia juga mengajak di moment Hari Pers Nasional (HPN), anggota PWI di Kabupaten Rembang semakin menajamkan 4 fungsi pers, sehingga kedepan bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Fungsi tersebut meliputi media informasi, kontrol sosial, pendidikan dan hiburan.

“HPN adalah sarana refleksi diri, sudah sejauh mana wartawan menjalankan fungsi utamanya. Kalau merasa masih belum, yuk kita tingkatkan lagi,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan