Hukuman Mati Bisa Berubah Jadi Seumur Hidup Atau 20 Tahun, Sumani Bagaimana ??
Advokat sekaligus praktisi hukum di Rembang, Darmawan Budiharto menunjukkan buku KUHP baru. Di sampingnya terpidana mati, Sumani.
Advokat sekaligus praktisi hukum di Rembang, Darmawan Budiharto menunjukkan buku KUHP baru. Di sampingnya terpidana mati, Sumani.

Rembang – Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bisa turun menjadi hukuman seumur hidup atau bahkan bisa berubah menjadi hukuman maksimal 20 tahun.

Syaratnya, selama 10 tahun di penjara, yang bersangkutan berkelakuan baik.

Lalu apakah ketentuan ini berlaku surut, sehingga memungkinkan terpidana mati Sumani, warga Desa Pragu Kecamatan Sulang Kab. Rembang yang terjerat pembunuhan 4 orang sekeluarga di Padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Rembang, hukumannya bisa berubah ?

Advokat sekaligus praktisi hukum di Rembang, Darmawan Budiharto mengatakan kalau hukuman sudah diputus, namun terpidana masih melakukan upaya hukum banding, bisa saja hukuman berubah.

Namun kalau yang bersangkutan sudah melewati semua proses banding dan menguatkan hukuman mati sebelum KUHP baru diterapkan, maka secara otomatis hukuman tidak berubah.

“Semisal sudah diputus, tapi masih dalam proses banding, baik biasa maupun luar biasa, maka yang diterapkan yang menguntungkan terdakwa, memungkinkan bisa berubah. Kalau sudah diputus dan upaya banding sudah selesai, otomatis nggak bisa berubah,” ungkapnya.

Darmawan menimpali khusus terpidana mati Sumani, ia sudah menempuh upaya banding kasasi maupun peninjauan kembali (PK) sebelum pemberlakuan KUHP baru, sehingga tinggal menunggu jadwal eksekusi mati dari pihak Kejaksaan Agung.

“Jadi hukuman Sumani tidak bisa turun hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Tidak bisa, saya pastikan tidak bisa. KUHP baru tidak berlaku surut soalnya, kecuali bandingnya masih dalam proses,” kata Darmawan.

Pengacara yang berkantor di Jalan Pemuda KM 03 Rembang dan pernah menjadi penasehat hukum Sumani saat penyidikan di kepolisian ini menyebut, Sumani merupakan sosok yang tidak banyak bicara.

“Orangnya cool, kalem, makanya senyap. Orangnya nggak banyak omong,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, Sumani (49 tahun), warga Desa Pragu Kecamatan Sulang membunuh 4 orang sekeluarga (dalang Ki Anom Subekti, isteri, anak dan cucunya) pada bulan Februari 2021 lalu.

Motifnya, mencuri ketahuan penghuni rumah. Takut kasus terungkap, ia nekat menghabisi 4 nyawa sekaligus. Sumani divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang, Anteng Supriyo kala itu.

Setelah melewati banding, hukuman mati tetap tidak berubah. Posisi Sumani yang semula ditahan di Rutan Rembang, kemudian dipindah ke Lapas Pati, Lapas Purwokerto dan sekarang sudah berada di Lapas Nusakambangan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan