Pengamanan Perayaan Malam Pergantian Tahun, Polres Rembang Fokus Pada Hal Ini
Suasana apel kesiapan pengamanan perayaan malam pergantian tahun di Satlantas Polres Rembang, Rabu sore.
Suasana apel kesiapan pengamanan perayaan malam pergantian tahun di Satlantas Polres Rembang, Rabu sore.

Rembang – Aparat Polres Rembang melaksanakan patroli keliling, dalam rangka pengamanan perayaan malam pergantian tahun di Kabupaten Rembang.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan usai apel kesiapan pengamanan perayaan malam pergantian tahun di halaman Satlantas, Rabu (31/12) sore, menjelaskan beberapa pusat keramaian yang menjadi fokus pengamanan diantaranya Alun-Alun Kota Rembang, Tugu Lilin Segitiga, Alun-Alun Lasem, serta beberapa objek wisata.

“Sejak sore kami sudah awali pengamanan di gereja-gereja. Karena kebetulan masih ada masyarakat non muslim yang melaksanakan peribadatan,” terangnya.

Menurut Fadhlan, dalam pengamanan perayaan malam pergantian tahun kali ini juga turut melibatkan lintas sektoral. Antara lain anggota TNI, Dinas Perhubungan, BPBD serta Dinas Kesehatan.

“Untuk anggota Polres ada 442 personil, TNI 60 personil, Dinhub 30 personil, BPBD 10 personil dan Dinkes 10 personil,” imbuh Fadhlan.

Wakapolres menambahkan, berdasarkan surat edaran dari Polri, kepolisian tidak diperbolehkan mengeluarkan izin pesta kembang api seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini sebagai bentuk keprihatinan, terhadap para korban bencana banjir di Aceh dan Sumatera.

“Kami sebelumnya juga sudah melakukan razia miras. Harapannya tidak ada masyarakat yang mengkonsumsi miras dimalam pergantian tahun. Apalagi sampai menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkas Wakapolres.

Sejak Rabu sore, anggota Polres Rembang sudah mulai bergerak melakukan patroli keliling memantau kegiatan masyarakat. Mereka terbagi menjadi beberapa regu, bergantian menyisir sejumlah ruas jalan maupun pusat keramaian. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.