
Rembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menetapkan seorang pejabat Pemkab Rembang berinisial NS sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora).
Kala itu NS diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), saat proyek sedang berlangsung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang, Jendra Firdaus, dalam press realease Rabu (10/12) pagi menjelaskan dari proyek senilai Rp 26 miliar itu, kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 300 juta.
Angka tersebut berasal dari temuan Kejari pada selisih pemberian honorarium.
“Per hari Rabu (10/12) kami menetapkan seorang pejabat Pemkab Rembang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK. Inisialnya NS menjabat sebagai Kabid saat proyek berlangsung,” jelasnya.
Menurutnya, Kejari Rembang belum sampai mendalami perihal pengadaan alat TIK, karena obyek tersebut sedang dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Karena pada posisi ini kita hanya sebatas melakukan pendalaman tentang temuan selisih pemberian honorarium. Belum kita menyentuh adanya penyimpangan dalam pengadaan alat TIK. Karena dugaan penyimpangan pengadaan alat TIK ini obyeknya sama persis sebagaimana yang disidik oleh Kejagung,” imbuh Kajari.
Saat ditanya soal penahanan tersangka, Jendra mengaku belum bisa memastikan kapan hal tersebut akan dilaksanakan.
Pihaknya baru melakukan penahanan apabila waktunya tepat dan memang sudah dibutuhkan upaya penahanan.
“Kalau soal penahanan saya nggak bisa ungkapkan. Khawatirnya kalau saya sampaikan waktunya, pada saat saya butuh untuk ditahan orangnya tidak ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek pengadaan alat TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, dengan sasaran Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang.
Rinciannya berupa laptop 3.150 unit, router 210 unit, proyektor 210 unit serta konektor 210 unit. (Wahyu Adi).

