Satu-Satunya Warga Kab. Rembang, Menyandang Status Terpidana Mati (Kapan Eksekusi Sumani ??)
Sumani, terpidana mati.
Sumani, terpidana mati.

Rembang – Terpidana hukuman mati, Sumani (49 tahun), warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang dilaporkan sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ia semula ditahan di Rutan Rembang, seusai mendapatkan hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang, pada tanggal 06 Oktober 2021 lalu atau sudah 4 tahun lebih berlalu.

Setelah itu, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati, kemudian dialihkan ke Lapas Purwokerto. Selanjutnya, Sumani dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Ya betul, sudah dipindahkan dari Pati ke Purwokerto. Lalu dari Purwokerto, yang bersangkutan sudah digeser ke Lapas Nusakambangan. Tapi posisinya di Lapas mana, belum tahu, karena di Nusakambangan Lapasnya banyak,” kata sebuah sumber.

Sumani, menjadi satu-satunya warga Kabupaten Rembang yang saat ini menyandang status terpidana mati, setelah membunuh 4 orang masih sekeluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede Rembang pada bulan Februari 2021 lalu, yang menewaskan dalang Ki Anom Subekti, isteri, anak dan cucunya.

Sumani kala itu mencuri di rumah Ki Anom Subekti, karena terbelit hutang. Namun aksinya kepergok. Takut kasusnya terbongkar, Sumani bertindak kalap, dengan membunuh semua penghuni rumah.

Usai vonis, Sumani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, bahkan sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Namun putusan hukuman mati tidak berubah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sampai hari Rabu (10 Desember 2025) masih menunggu jadwal eksekusi mati Sumani, dari Kejaksaan Agung.

“Untuk eksekusi mati, belum ada kabar. Kami masih menunggu informasi dari Kejaksaan Agung. Biasanya saat akan eksekusi, Kejaksaan Negeri Rembang diberitahu mas,” beber Yusni.

Sementara itu dari pihak keluarga Alm. Ki Anom Subekti berharap Sumani mendapatkan hukuman setimpal, karena telah menghilangkan 4 nyawa sekaligus.

“Kalau saya pribadi, terpidana ya tetap harus dieksekusi (mati) mas. Tapi untuk sikap dari keluarga, akan saya komunikasikan dengan kakak dan mbak,” ujar Tri Bekti Susilo Wisnu Aji, salah satu putra Almarhum Ki Anom Subekti. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan