Sang Ibu Resmi Ditahan Polisi, Warga Semakin Ramai Ingin Mengadopsi Bayi
Sel tahanan Mapolres Rembang. (ilustrasi).
Sel tahanan Mapolres Rembang. (ilustrasi).

Rembang – Ibu pembuang bayi ke laut di pinggir Pantai Desa Pandean Rembang, sudah resmi ditahan pihak Polres Rembang, per hari Selasa (18 November 2025).

Ia berinisial LA (20 tahun), warga Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Namun yang bersangkutan, ikut menumpang di rumah kontrakan kakaknya, di Desa Pandean Rembang, sekaligus membantu pekerjaan sebagai penjual nasi goreng.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakiya Akbar didampingi Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menyatakan tersangka ditahan di sel Mapolres Rembang.

Ia dikenakan Pasal 76 C juncto pasal 80 atau pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ya mas, betul (sudah ditahan). Kita kenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” terangnya.

Bunyi pasal 76 C, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Ketentuan sanksi pidananya diatur pada pasal 80, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Khusus Pasal 77 UU Perlindungan Anak berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Adopsi Bayi

Selama pemeriksaan LA sebagai tersangka didampingi penasehat hukum, Setyo Langgeng, seorang pengacara yang kebetulan juga tinggal di Desa Pandean Rembang.

Setyo Langgeng ditunjuk oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang.

“Saya ditunjuk oleh Unit PPA Polres Rembang, untuk bertindak selaku penasehat hukum untuk mendampingi terduga pelaku,” ujar Setyo, Rabu pagi (19/11).

Setyo menegaskan kondisi LA sehat.

“Yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan pemeriksaan berjalan baik,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga Rabu pagi, bayi yang dirawat di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, kondisinya semakin membaik. Luka-lukanya juga sudah mulai mengering.

“Alhamdulilah baik, luka sudah kering. Masih di dalam inkubator. Minum susunya kuat mas,” beber dr. Samsul Anwar, Direktur RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.

Samsul menyebut sudah ada 9 orang yang mendaftar, ingin mengadopsi bayi laki-laki yang dibuang LA. Namun hal itu masih harus dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, utamanya dari orang tua maupun keluarga bayi.

“Kita koordinasikan dengan pihak kepolisian dan orang tua bayi seperti apa. Perkembangan akan kita sampaikan mas,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.