
Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan tanggapan, terkait adanya dapur makan bergizi gratis (MBG) atau dikenal dengan sebutan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dimiliki pejabat daerah maupun DPRD Rembang.
Juru bicara MBG sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Rembang, Fahrudin menyatakan program MBG sudah diinformasikan sejak lama oleh pemerintah dan membutuhkan peran serta dari masyarakat.
Ketika jumlah SPPG belum terpenuhi, maka siapapun yang mampu bisa masuk. Namun tetap ada syarat mutlak, wajib berbadan hukum.
“Ketika sampai saat ini belum mencukupi, mesti siapapun yang bisa akan masuk di situ. Tapi tetap dalam satu wadah badan hukum, tidak bisa untuk dikuasai oleh satu orang pejabat, nggak bisa. Semua ada badan hukum,” tuturnya.
Fahrudin menambahkan SPPG, tidak bergerak atas nama pribadi, melainkan badan hukum, berupa PT, CV atau yayasan.
Kalau pun ada pejabat ikut andil di dalamnya, tidak bisa mengatasnamakan pribadi-pribadi sebagai pejabat.
“Tidak ada soal, ya lembaga itu. Tidak ada orang pribadi, tapi semua korporasi, perkumpulan atau kongsi,” imbuh Sekda.
Di Kabupaten Rembang, mendapatkan jatah SPPG dari pemerintah pusat sebanyak 65 lokasi.
Saat ini 25 SPPG sudah beroperasi, dengan latar belakang pemilik bervariasi. Dari jumlah itu, 17 SPPG sudah mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), sedangkan sisanya masih berproses.
Masyarakat mendorong siapapun pemilik SPPG, yang terpenting mampu menjalankan amanah, dari sisi kebersihan, kepatuhan terhadap aturan, kualitas maupun memenuhi harga Rp 10 Ribu per porsi yang dicanangkan pemerintah.
“Yang penting jangan sampai ada konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang, soalnya DPRD sebagai pengawas, begitu juga pejabat pemerintah, ikut ngawal. DPRD dan pejabat pemerintah yang punya SPPG, justru harus bisa menjadi contoh yang baik untuk SPPG lain. Kalau sebaliknya, lebih buruk, ya kacau mas. Kita paham lah bikin SPPG butuh duit gede 1-2 Miliar, nggak sembarang orang bisa kan,” tukas seorang warga di Rembang, Hidayat. (Musyafa Musa).

