Data Tunggal Diberlakukan, Berapa Jumlah Keluarga Di Kab. Rembang Terlempar Dari Penerima Bantuan Sosial ??
Potret suasana perkempungan sebuah desa di Kabupaten Rembang.
Potret suasana perkempungan sebuah desa di Kabupaten Rembang.

Rembang – Sebanyak 102.501 keluarga di Kabupaten Rembang sudah keluar dari garis kemiskinan dan tidak berhak lagi menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah pusat.

Hal itu menyusul pemberlakuan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial. 102.501 keluarga tersebut masuk dalam kategori Desil 6 – 10.

Desil sendiri merupakan kategori atau ukuran indikator tingkat kesejahteraan keluarga.

Kementerian Sosial sudah membagi Desil 1 sangat miskin, Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, Desil 4 rentan miskin, Desil 5 pas-pasan, sedangkan Desil 6-10 kategori menengah ke atas dan tidak termasuk prioritas penerima Bansos.

Pembagiannya, Desil 1-3 berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Desil 1-4 berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sedangkan Desil 1-5 berhak menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menjelaskan perubahan dari data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2025.

Dalam kebijakan baru ini, seluruh penyaluran Bansos wajib mengacu dengan DTSEN, agar penerima bantuan benar-benar sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.

“Banyak juga mereka yang menurut DTSEN sudah tidak berada di Desil 1–5. Nah, ini masuk di Desil 6–10, sehingga banyak yang dinonaktifkan karena sudah tidak layak mendapatkan bantuan itu, karena sudah mampu,” jelasnya.

Prapto menambahkan berdasarkan hasil validasi per 20 Oktober 2025, jumlah penduduk Kabupaten Rembang yang terdata mencapai 673.920 jiwa atau 237.911 keluarga.

Dari jumlah tersebut, 135.410 keluarga berada di Desil 1–5 dan 102.501 keluarga di Desil 6–10. Adapun rinciannya sebagai berikut :

Desil 1: 34.073 keluarga

Desil 2: 22.611 keluarga

Desil 3: 21.975 keluarga

Desil 4: 22.552 keluarga

Desil 5: 23.419 keluarga

Desil 6–10: 102.501 keluarga

Dari proses validasi itu, sebanyak 24.931 penerima PBIJKN dinonaktifkan, karena dinilai sudah tidak tergolong masyarakat miskin. Meski demikian, Pemkab tetap membuka kesempatan bagi masyarakat yang secara faktual masih membutuhkan bantuan.

“Kalau kenyataannya mereka memang masih miskin, sakit, atau membutuhkan layanan kesehatan segera, bisa direaktivasi. Kami sudah mengirim surat ke camat untuk ditindaklanjuti ke desa. Prosesnya tidak lama setelah ada rekomendasi dari Kemensos,” imbuh Prapto.

Masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi PBIJKN dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa dan surat keterangan dirawat dari rumah sakit, kemudian disampaikan ke DinsosPPKB untuk direkomendasikan ke Kementerian Sosial.

Prapto menegaskan, DTSEN bersifat dinamis dan akan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pihaknya mengimbau warga aktif melaporkan perubahan kondisi di tingkat desa, terutama bagi keluarga yang mengalami penurunan kesejahteraan.

“Data ini akan terus diperbarui. Tujuannya agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh warga yang paling membutuhkan,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.