
Rembang – Jumlah masyarakat Kabupaten Rembang yang kartu jaminan kesehatan miliknya sempat dinonaktifkan mencapai 24.931 orang.
Mereka adalah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN).
Penonaktifan itu akibat terkena dampak langkah pemerintah pusat yang menggulirkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
Apakah kartu mereka bisa diaktifkan kembali ? Saat ini Pemerintah Kabupaten Rembang sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima PBI JKN di semua desa, untuk memastikan bantuan iuran dari pemerintah, benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo menjelaskan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi, untuk membahas pengaktifan kembali jaminan kesehatan bagi hampir 25 ribu orang tersebut.
“Ada beberapa hal yang memang harus kita koordinasikan oleh dinas-dinas terkait, Capil menyangkut dengan urusan reaktivasi dari peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan akibat dari DTSEN berdasarkan Inpres no.4 tahun 2025,” jelas Prapto.
Prapto menambahkan data itu dikelompokkan berdasarkan kecamatan dan desa, kemudian diteruskan melalui surat resmi dari camat ke desa.
“Sebenarnya secara praktik sudah kita laksanakan melalui admin desa, tetapi kita akan prosedural melalui surat. Jadi kita kemarin lamanya itu karena baru mengelompokkan dari 24.931 ini ke kecamatan, desanya. Nah ini yang lama itu mengelompokkan itu,” terangnya.
Prapto menimpali kewenangan verifikasi dan validasi berada di Dinpermades melalui admin desa. Proses verifikasi akan menilai apakah peserta yang dinonaktifkan benar-benar masih layak menerima bantuan atau tidak.
Nomor Aduan
Agar kartu bisa diaktifkan lagi, kategorinya sudah jelas yakni warga miskin, warga dengan penyakit kronis dan katastropik, serta warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit atau Puskesmas. Sejauh ini, sudah ada 42 orang yang telah diusulkan untuk reaktivasi.
“Diterima 36 orang, ditolak 6 karena kurang persyaratan layanan kesehatan dari rumah sakit ataupun Puskesmas. Jadi ini sifatnya harus Opname. Kalau rawat jalan tidak bisa menjadi penerima PBI-JKN,” imbuhnya.
Selain itu, desa juga diminta memperbarui data penerima yang telah meninggal dunia, maupun warga yang pindah domisili ke luar daerah.
“Kewenangan untuk verval ini di Dinpermades, nanti disampaikan kepada admin desa yang kebanyakan merupakan perangkat desa. Itu menjadi kewenangan Dinpermades,” pungkasnya.
Sebagai bentuk layanan pengaduan, masyarakat yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait kepesertaan PBI JKN dapat menghubungi langsung nomor layanan aduan Dinsosppkb Kabupaten Rembang di 0813-2566-9324.
Nomor tersebut disediakan untuk mempercepat respons terhadap aduan warga dan memastikan proses verifikasi berjalan transparan, serta tepat sasaran. (Musyafa Musa).

