Ingatkan Janji Kampanye Dulu, Pengusaha Batik Lasem Berharap Tak Ada Revisi Perbup
RAT Koperasi Batik Lasem pekan ini.
RAT Koperasi Batik Lasem pekan ini, dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang.

Lasem – Para pengusaha batik tulis Lasem berharap Pemerintah Kabupaten Rembang lebih berpihak pada kelangsungan usaha batik tulis.

Mereka resah terhadap munculnya kabar pemakaian seragam batik di kalangan aparatur sipil negara (ASN) akan direvisi atau bahkan ditiadakan.

Javier Hartono, salah satu pengusaha batik tulis Lasem yang terpilih menjadi Ketua Koperasi Batik Lasem berharap aturan memakai baju batik pada hari Selasa dan sarung batik tiap hari Kamis oleh ASN tetap dipertahankan.

“Minimal Peraturan Bupati (Perbup) itu dapat dipertahankan, meski kenyataannya banyak juga yang pakai sarung printing,” ujarnya, Jum’at (25 Juli 2025).

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai tanda Pemkab serius ingin mengangkat batik tulis Lasem. Kalau nantinya dikurangi, menurutnya tidak berpihak kepada batik Lasem.

“Bagaimana caranya daerah sendiri ikut mengangkat batik Lasem, untuk mendukung sektor UMKM, biar pembatik tetap eksis,” beber Javier.

Javier menyebut apalagi saat ini omset penjualan batik tulis Lasem sedang menurun, sehingga perlu dukungan dari pemerintah.

Ia kembali mengingatkan janji kampanye Bupati Harno saat Pilkada dulu, yang ingin meningkatkan sektor usaha batik.

“Sebagian besar penjualan sekarang, sedang tidak baik-baik saja. Saat kampanye dulu, pak Harno kan blusukan bersama kita. Harapan kami, Perbup lama tentang pakaian dinas ASN dipertahankan. Syukur-syukur lebih baik lagi,” tandasnya.

Saat bertemu dengan pihak Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, masalah tersebut sudah disampaikan, dengan harapan dapat memperoleh perhatian dari Pemkab.

Sejauh ini, kalangan pegawai di Kabupaten Rembang masih menggunakan aturan lama.

Belum ada petunjuk teknis baru menyangkut perubahan pakaian dinas, karena pada pekan lalu masih proses pembahasan. Namun kabar kemungkinan revisi pemakaian batik mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan pengusaha. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.