

Rembang – Pembentukan badan hukum koperasi merah putih desa/kelurahan melalui notaris, yang biayanya mencapai Rp 3 Juta akan dibantu dari dana CSR Bank Jateng.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM Kabupaten Rembang, M. Mahfudz menjelaskan biaya Rp 3 Juta per desa/kelurahan tersebut, sebagaimana nominal yang diajukan Ikatan Notaris Indonesia.
“Tinggal dikalikan jumlah desa dan kelurahan (Di Kabupaten Rembang ada 294 desa dan kelurahan, total membutuhkan biaya notaris Rp 882 Juta_Red),” ujar Mahfudz.
Pendaftaran badan hukum koperasi merah putih ini dilakukan oleh pendiri koperasi, minimal 9 orang dari tingkat desa/kelurahan yang telah ditunjuk.
“Tentu notaris yang mempunyai lisensi atau kewenangan untuk pembuatan akta pendirian koperasi. Biaya akta notaris akan dibantu CSR Bank Jateng, sudah disepakati saat rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Bank Jateng,” terangnya.
Mahfudz memperinci sebelum mendaftarkan koperasi ke notaris, pemerintah desa/kelurahan wajib menggelar forum Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), dengan melibatkan semua unsur masyarakat dan lembaga.
Dalam Musdessus itu, bersama-sama menetapkan pembentukan koperasi, menyusun personil pengurus, pengawas dan menyepakati unit-unit usaha koperasi.
“Kita sosialisasikan hal ini kepada Camat, Kades dan Lurah, agar memahami adanya pembentukan koperasi merah putih, sesuai dengan arahan Instruksi Presiden,” kata Mahfudz.
Sedikitnya terdapat 7 unit usaha yang kelak bisa digarap oleh koperasi merah putih, diantaranya kantor koperasi, kios pengadaan Sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotik desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik. (Musyafa Musa).