

Rembang – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Dusun Balong Kulon Desa Kumendung Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang menegaskan tidak akan menuntut proses hukum, meski kehilangan 3 orang anggota keluarga sekaligus.
Joko Mulyono, mewakili keluarga korban menyatakan pihaknya sudah berusaha mengikhlaskan kejadian tersebut.
Menurutnya, dengan tidak ada tuntutan hukum dan menyerahkan pada takdir Allah SWT, ia berharap arwah almarhum dan almarhumah tenang di sisi-Nya.
“Dari keluarga nggak ada tuntutan (proses hukum). Kalau otot-ototan, mana yang benar, siapa yang salah, malah runyam mas. Biar arwah almarhum almarhumah cepet tenang, yang sopir truk dan pengendara N-Max cepat beraktivitas mas,” ungkapnya, Jum’at (11 April 2025).
Joko menambahkan keluarga pengendara sepeda motor N-Max maupun sopir truk juga sudah datang menemui keluarga korban, menyampaikan rasa bela sungkawa.
Tidak ada pembicaraan khusus. Pihaknya menyambut baik atas kedatangan mereka.
“Kebetulan waktu itu hampir bersamaan datangnya. Belum bicarakan apa-apa, ya mereka mengucapkan bela sungkawa. Kita legowo lah, bisa menerima,” ujar Joko.
Pria asli Desa Turusgede Rembang ini menimpali fokus keluarganya kedepan ingin bersama-sama mengasuh Assyifa Putri Cahyani, anak yang ditinggalkan orang tuanya.
“Kita saling menguatkan. Saya sama isteri sampai sekarang belum pulang, masih di sini, sampai secukupnya nanti. Memang ada yang ingin menjadikan Assyifa anak angkat, tapi biar Assyifa tetap sama Mbahe. Lagipula pakdhe-budhenya insyaallah siap membantu kelangsungan kedepan,” tandasnya.
Ia bersyukur Assyifa sudah berangsur-angsur membaik. Bahkan sempat minta izin untuk ziarah ke makam ayah, ibu dan adiknya.
“Minta izin sama budhenya, saya mau nyekar (ke makam). Ditanya balik kuat, ya kuat. Habis nyekar, malamnya pas tidur seperti mengigau gitu, tapi nggak sampai lama, kemudian kembali baik,” imbuh Joko.
Sebelumnya, kecelakaan terjadi di depan SMK N 2 Rembang, Selasa siang (08 April 2025). Tiga orang sekeluarga meninggal dunia, terdiri dari bapak, ibu dan anak.
Sepeda motor korban diduga disenggol pengendara motor N-Max yang menyalip. Akibatnya, motor korban masuk ke dalam kolong truk dan korban terlindas truk yang berjalan beriringan.
Usai kejadian, pengendara motor N-Max, seorang mahasiswi dari Tuban Jawa Timur, untuk sementara wajib lapor tiga hari sekali di Satlantas Polres Rembang. (Musyafa Musa).