Kewajiban Pemberian THR, Dinperinaker Sebut Perusahaan Di Rembang Tertib
Foto ilustrasi THR. (Sumber: Detik.com).
Foto ilustrasi sumber detik.com.

Rembang – Kurang dari sepekan Hari Raya Idul Fitri, sejumlah perusahaan di Kabupaten Rembang dipastikan sudah melakukan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Irwan Mugi Nugroho mengatakan pihaknya sudah melakukan monitoring ke perusahaan – perusahaan di Rembang terkait pemberian THR. Hasilnya, mayoritas pelaku usaha mengaku sudah melaksanakan kewajiban tersebut.

“Terutama untuk perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 10 orang bahkan ribuan, kami pastikan sudah membayar THR diatas H-7. Seperti PT. Parkland World Indonesia (PWI), PT. Handal Sukses Karya (HSK) dan PT Heng Xuan Internasional (HXI),” terangnya.

Secara total, Dinperinaker telah melakukan monitoring terhadap 20 perusahaan di Kabupaten Rembang. Tak hanya itu, seluruh perusahaan juga diminta untuk mengisi form terkait penyampaian THR ini.

“Berdasarkan rekap yang kami lakukan, sudah ada sekira 40 perusahaan yang melakukan kewajiban pemberian THR kepada karyawannya,” imbuh Irwan.

Lebih lanjut Irwan mengungkapkan, berdasarkan pantauan di lapangan didapati adanya beberapa perusahaan yang membayarkan THR mendekati hari libur lebaran. Namun hal tersebut tidak menjadi persoalan, lantaran merupakan permintaan langsung dari para karyawan.

“Jadi ada beberapa perusahaan itu yang karyawannya minta THR dicairkan jelang libur sekitar tanggal 26 dan 27. Ya kami nggak bisa maksa harus sesuai aturan selama sudah ada kesepakatan,” jelasnya.

Dari beberapa perusahaan yang membayarkan THR karyawannya mendekati Lebaran, diantaranya bergerak dibidang pengolahan ikan dan kebutuhan pokok beras.

“Kalau PT. Sari Buana itu informasinya kejar target pengiriman dulu,” pungkas Irwan. (Wahyu Adi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan