

Kragan – Nelayan sejumlah desa di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, hari Jum’at (27 Desember 2024), menuntut izin melaut lebih dipermudah.
Robiyat, salah satu perwakilan nelayan menjelaskan mayoritas nelayan di daerahnya termasuk nelayan tradisional, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) tidak menentu.
Ia berharap surat-surat izin kapal untuk keperluan melaut, jangan terlalu dipersulit.
Misalnya surat standar laik operasional (SLO) dan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
“Mohon pahami kondisi kami pak, minta SLO dan SPB sulit. Jangan samakan nelayan di Kecamatan Kragan, dengan nelayan di Juwana Pati yang kapalnya besar-besar,” keluhnya.
Selain surat izin sulit, menurut Robiyat denda dan pajak juga semakin besar. Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, nelayan sangat keberatan.
“Tahu-tahu kami kena denda, pembayarannya juga semakin besar. Nggak sebanding sama penghasilan nelayan pak,” imbuhnya.
Robiyat menambahkan sebelumnya nelayan sudah pernah menggelar aksi menyampaikan keluhan kepada desa.
Lantaran sampai sekarang masih sulit mengurus izin, nelayan kembali menyuarakan tuntutan.
“Belum ada kemudahan, makanya terjadi begini. Karena dipersulit itu, massa nelayan bergerak lagi,” kata Robiyat.
Perizinan kapal 5 – 30 GT selama ini menjadi kewenangan Provinsi Jawa Tengah, sedangkan kapal berbobot 30 GT keatas, kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Proses pertemuan antara nelayan dengan instansi terkait berlangsung di Balai Desa Karanganyar Kecamatan Kragan, Jum’at siang.
Petugas menyampaikan kalau syarat-syarat dari nelayan lengkap, izin pasti akan mudah keluar.
Mereka menyebut sudah ada prosedur dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan.
Namun terkait desakan nelayan Kecamatan Kragan untuk memudahkan syarat-syarat perizinan, akan menjadi bahan pembahasan di tingkat kementerian.
“Kami terima kasih sekali masukan-masukan dari nelayan, bisa mendengar langsung keluhan nelayan. Jadi kalau ada mis komunikasi bisa kita sampaikan. Bahwa aspirasi nelayan bisa kita dengar, semoga kedepan lebih baik,” ujar Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan PSDKP Kementerian Kelautan Dan Perikanan. (Musyafa Musa).