Adakah Laporan Ke Polsek Sedan ?? Soal Kades Gandrirojo Digrebek Di Rumah Bidan
Mapolsek Sedan.
Mapolsek Sedan.

Sedan – Hingga Senin sore (16 Desember 2024), pihak Polsek Sedan belum menerima laporan, terkait peristiwa oknum Kepala Desa Gandrirojo yang digrebek warga saat berada di rumah bidan desa dan diarak ke Mapolsek, Minggu dini hari (15/12).

Kapolres Rembang melalui Kapolsek Sedan, Iptu Suroto menjelaskan dugaan perselingkungan merupakan delik aduan.

Sesuai ketentuan, yang berhak melapor adalah suami atau isteri yang bersangkutan.

Status bidan janda, sehingga yang berkepentingan adalah isteri dari Kepala Desa. Sampai Senin sore (16/12) belum ada laporan.

“Sejauh ini belum ada mas. Kalaupun toh ada laporan, akan langsung kami serahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Rembang. Bukan Polsek yang memproses,” kata Kapolsek.

Tanggapan Kades

Iptu Suroto menambahkan selama proses unjuk rasa masyarakat Desa Gandrirojo Kecamatan Sedan, Senin pagi (16/12) pihaknya sebatas melakukan pengamanan dan membantu mediasi, antara perwakilan warga, BPD dan perangkat desa.

Warga menuntut supaya Kades diberhentikan dari jabatannya. Kapolsek menyebut hal itu menjadi kewenangan Bupati untuk memutuskan.

“Sebatas menampung, tapi tidak bisa memutuskan, karena yang memutuskan pak Bupati. Ini jalurnya dari BPD ke pak Camat, pak Camat meneruskan ke pak Bupati. Pak Bupati lah yang memutuskan,” tandasnya.

Kades Gandrirojo tidak dihadirkan dalam mediasi, guna mengantisipasi kerawanan.

Selama demo berlangsung, situasi aman dan kondusif. Masyarakat akhirnya berangsur-angsur membubarkan diri.

“Tadi warga cukup tertib, nggak sampai nutup jalan, nggak ada anarkhis. Situasi aman,” pungkas Kapolsek.

Reporter R2B mencoba konfirmasi kepada Kades Gandrirojo, AM pasca kejadian tersebut.

Ia sebatas memohon do’a, agar masalahnya bisa segera selesai.

“Pandongane mawon mas,” ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.