Pilkada Rembang 2024 : Harno-Hanies Menang Di 10 Kecamatan, Vivit-Umam Unggul Di 4 Kecamatan (Versi Real Count Tim Harmonis)
Hasil perolehan suara versi real count Tim Harmonis. (Foto atas) kesibukan petugas KPPS saat Pilkada Rembang.
Hasil perolehan suara versi real count Tim Harmonis. (Foto atas) kesibukan petugas KPPS saat Pilkada Rembang.

Rembang – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno-Mochamad Hanies Cholil Barro’ (Harmonis) menang di 10 kecamatan dalam Pilkada 2024.

Sedangkan pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam Nursalim menang di 4 kecamatan.

Hal itu jika mengacu data real count yang ditangani oleh Tim Harmonis. Tandem Harno-Hanies menang di Kecamatan Rembang Kota, Sumber, Bulu, Sulang, Sluke, Pancur, Kaliori, Pamotan, Sedan dan Kecamatan Sale.

Sedangkan pasangan Vivit-Umam menang di Kecamatan Lasem, Kragan, Sarang dan Gunem.

Totalnya, Harno-Hanies mendulang 223.037 dan Vivit-Umam 209.096 suara, atau terpaut 13.941 suara.

Juru bicara Harmonis, Joko Suprihadi menyatakan kekompakan dan tim yang solid menjadi bagian penting dalam memenangkan Pilkada.

“Selama tim kompak dan solid melakukan gerakan-gerakan politik, ya itu kuncinya,” tandas Joko, Kamis (28/11).

Perolehan angka itu, menurutnya sudah sesuai dengan hasil survei terakhir, bahwa suara Harno-Hanies berada di kisaran 52 – 53 %.

“Jadi ya sudah sesuai, ketika mendekati hari-hari coblosan,” bebernya.

Joko optimis pasangan Harmonis kelak akan mampu optimal menjalankan visi misi dan program-programnya.

“Program akan dituangkan dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) yang disepakati oleh Bupati, Wakil Bupati dan DPRD,” terangnya.

Tanggapan dari Tim Vivit-Umam

Sementara itu, Kamis siang (28/11), kami mengkonfirmasi Ridwan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang sekaligus Ketua Tim Pemenangan Vivit-Umam.

Diminta komentarnya terkait hasil Pilkada, Ridwan menyatakan masih perlu perjuangan lagi.

“Masih perlu perjuangan lagi,” ujarnya.

Begitu disinggung apakah tim Vivit-Umam akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan enggan menanggapi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan