Pemilih Pindah Masuk Ke Kabupaten Rembang, Kecamatan Ini Duduki Posisi Tertinggi
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Sakdullah.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Sakdullah.

Rembang – Ada 1.524 pemilih masuk ke wilayah Kabupaten Rembang dalam Pilkada 27 November 2024. Rinciannya laki-laki 736 orang, sedangkan perempuan 788 orang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Sakdullah menjelaskan pihaknya melayani pemilih pindah memilih, karena menjalankan tugas ke tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien, disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan Rutan, tugas belajar, pindah domisili, terkena bencana alam dan bekerja di luar domisili.

Layanan pindah memilih secara resmi sudah ditutup Rabu tengah malam (20 November 2024).

“Tahapannya panjang sejak H-30 dan H-7. Setelah tanggal 20 November kok ada yang mengajukan pindah memilih, berarti sudah tidak bisa kita layani lagi, atau sudah ditutup,” tandasnya.

Pemilih Pindah Keluar

Pemilih pindah masuk ini paling banyak teridentifikasi di wilayah Kecamatan Sarang, karena merupakan daerah kawasan pondok pesantren.

Di Kecamatan Sarang mencapai 506 pemilih pindah masuk, sedangkan terbanyak kedua di Kecamatan Rembang Kota 337 orang.

“Setelah itu di Kecamatan Sedan, juga lumayan banyak pemilih pindah masuk,” imbuh Sakdullah.

Sakdullah menambahkan selain pemilih masuk ke Kabupaten Rembang karena pindah memilih, pihaknya juga mencatat warga Kabupaten Rembang yang pindah memilih keluar, totalnya 958 pemilih.

Rinciannya, laki-laki 483 dan perempuan 475 orang.

Lalu lintas pindah memilih ini akan ditindaklanjuti dengan mencoret nama di salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Tapi bagi santri yang masih lingkup domisili di Kabupaten Rembang, kemarin sudah ada kesepakatan dipulangkan menuju asal TPS masing-masing,” terangnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.